Terkait Dugaan Pungli Berdalih Sumbangan Di SMAN 2 Cikarang Barat, LSM GPRI Kab. Bekasi Menanggapi

JABAR.KABARDAERAH.COM . KAB.BEKASI — Terkait pemberitaan yang diterbitkan oleh Media Kabar Daerah regional Jawa Barat bertanggal 15 November 2021, LSM GPRI (Gempar Peduli Rakyat Indonesia) resot 15 Kabupaten Bekasi Menanggapi dan mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Ketum Paguyuban Konsultasi Hukum Masyarakat Indonesia (KHMI) Yudiyantho PS.

Dalam kesempatan ini LSM GPRI yang di wakili oleh Sekjennya Bang Carnata atau biasa dipanggil Bang Charlie mengatakan kepada rekan Media Kabar Daerah dan Utusanindo saat bertandang kekediaman Ketum KHMI di Perum Villa Mutiara, Desa Wanajaya. ” Pada perinsipnya apa pun itu bentuk pungli baik di instansi, Dinas dan institusi Sekolah harus diberantas. Apa lagi jelas sekali bila itu terjadi di institusi yang namanya Sekolah Negeri. Pungli yang dibungkus rapih dengan kata sumbangan sepertinya sudah menjadi bentuk kebiasaan di institusi tersebut”.

” Padahal secara aturan untuk Sekolah Negeri itu sebenarnya ada bantuan seperti BOS, DAK, Bantuan KIP, dan banyak lagi,” tegasnya.

” Kami dari LSM GPRI siap bersama Ketua Umum KHMI dan DHN KPK PEPANRI siap akan melayang kan laporan kepihak yang berwajib terkait hal dugaan Pungli yang dibungkus Sumbangan Sekolah,” ujarnya.

” Jelas dalam UU Tipikor, Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara,” ungkapnya.

” Pasti bila itu terjadi bukan hanya Kepala Sekolah yang sebagai pemangku kebijakan yang akan bertanggung jawab tapi juga Ketua Komite sekolah SMAN 2 CIKARANG BARAT pun akan terseret sebagai terduga akan kemungkinan disana ada pemufakatan jahat. Dan apalagi diduga Ketua Komitenya adalah Kepala Desa Telaga Murni, padahal dalam Permendiknas no. 75 tahun 2016 jelas dikatakan bahwa Pemdes dilarang menjadi bagian dari komite Sekolah,” tuturnya.

” Saya harap Dewan Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi segera menindak lanjuti akan hal dugaan pungli tersebut. Karena ini akan menjadi sorotan bagaimana bobroknya Dunia pendidikan di Kabupaten Bekasi,” Tutup Carnata. (H.Hodri)