Terkait Polder Air Aren Jaya, Plt. Walikota Bekasi siap Membayar Kompensasi

JABAR.KABARDAERAH.COM . BEKASI KOTA — Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto selaku kepala daerah mengaku siap membayar kompensasi kepada pemilik lahan seluas 30. 472 M2 yakni Sayutih yang saat ini lahan tersebut dibangun Folder Air di wilayah Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur.

“Kita akan membayar sesuai incraht (putusan tetap) dari pengadilan,” ucapnya singkat sambil berlalu. Jumat (21/1/2022).

Sekedar diketahui, kasus lahan Folder Aren Jaya sempat ramai di tahun 2017. Di saat itu lahan tersebut masih terjadi sengketa antara PT. Duta Kharisma Sejati (DKS) dengan pemilik lahan Sayutih sebagai ahli waris dari Alm.M. Ahyan. Pemkot Bekasi saat itu ngotot untuk tetap membangun folder air dalam upaya mengatasi banjir.

PT.DKS mengklaim memiliki dua buah sertifikat seluas total 127.457 M2. Kasus tersebut pun sudah ada putusan hukum di PN Bekasi Nomor 399/PDT.G/2020/PN.BKS. tanggal 8 November 2021 yang memutuskan Tergugat 1 yakni PT.Duta Kharisma Sejati dan Tergugat 2 yakni Pemkot Bekasi membayar uang paksa tanggung renteng Rp. 10 juta per hari keterlambatan.

Pemkot Bekasi sebagai Tergugat II juga diwajibkan membayar ganti rugi lahan kepada pemilik lahan yang sah yang sudah dipakai untuk folder air dengan besaran biaya setelah ditetapkan penaksir/appraisal.

Pihak Tergugat 1 yakni PT. DKS melakukan Banding atas putusan PN Bekasi tersebut yang memori banding nya dibuat pada 13 Januari 2022. (Sule)