Terungkap Sisi TERANG dan GELAPNYA Kepentingan Program BPNT

JABAR.KABARDAERAH.COM . HEADLINE – Mencuatnya pemberitaan tentang terjadinya dugaan KKN, yang mengindikasi negara mengalami kerugian dengan adanya Program BSP, membuat Musa Weliansyah yang merupakan wakil Fraksi Komisi DPRD Kabupaten Lebak dari partai PPP meradang.

Musa Weliansyah Anggota DPRD Kab. Lebak

Beliau yang terkenal kritis merasa terpanggil dengan adanya kejadian tersebut. Melalui sambungan Whatshapp (WA), saat dimintai konfirmasinya oleh Media Kabar Daerah Regional Jawa Barat, Beliau mengutarakan hal – hal keganjilan dalam proses pengadaan Program Bantuan Sembako Pangan (BSP). Bahkan Beliau juga bahwa hal ini sudah masuk sebagai Complic of Interest yang mendorong terjadinya perbuatan KKN dalam program Bantuan Sembako Pangan (BSP) Tahun 2020.

Berikut beberapa keganjilan yang Beliau ( Musa Weliansyah ) sampaikan dan masuk ke meja Redaksi Kabar Daerah ;

Dalam keterangannya Musa Weliansyah menjelaskan, Bahwa Ketua Forum Nasional TKSK Menjadi Wakil Direktur PT. AAM PRIMA ARTHA selaku supplier komodity tehadap e-Warong penyalur Program Bantuan Sembako Pangan (BSP) Tahun 2020, yang membuat MOU dengan Agen BPNT di beberapa kabupaten/kota provinsi Banten dan Provinsi Jawa Barat hingga terjadinya monopoli pada Program Bantuan Pangan Non Tunai BPNT Tahun 2019, Begitupun dengan ratusan Agen BPNT atau e-Warong terindikasi Tercatat sebagai KADES, PRADES, ISTRI KADES, ISTRI PRADES, ISTRI TKSK, PNS atau ISTRI PNS.

” Akibatnya Program BSP beberapa kabupaten di Prov. Banten dan Jawa Barat terindikasi tidak sesuai Pedoman umum sembako 2020, hal ini dipastikan berpotensi terjadinya KKN akibat konflik kepentingan,” tuturnya.

” Pelaksanaan program harus 6 T hanya isapan jempol belaka, akibat banyaknya para pelaksana program BSP yang berprilaku Koruptif dengan menjadi agen BPNT atau supplier komodity dadakan dan supplier calo,” ungkapnya.

Lebih lanjut Musa juga menjelaskan, Peran Pelaksana program yang kurang efektif didalam melakukan pengawasan, Tim koordinasi tingkat pusat, Provinsi, Kabupaten dan Desa seakan tidak bisa melaksanakan kewajibannya dengan baik sesuai amanat perundang-undangan.

Dani Samiun, SH ( Ketua Forum Nasional TKSK )

” Tidak bisa melakukan tindakan tegas baik pada supplier maupun kepada e-Warong yang bermasalah, tidak memenuhi persyaratan mengabaikan pedoman umum dan prinsif 6 T, hingga adanya agen calo, agen dadakan dan bahkan agen siluman,” jelasnya.

Pengawasan komoditi yang seakan lepas dari pengawasan satgas pangan akibatnya terjadinya penjualan Telur infertil yang ditemukan, Beras medium dijual Premium hinga kerap terjadinya komoditi busuk, ungkapnya.

” Semoga pemerintah pusat segera melakukan evaluasi dan investigasi terhadap perogram Bantuan Sembako Pangan (BSP) yang sebelumnya bernama Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Agar kedepan awal tahun 2021 perogram ini diganti dengan uang tunai atau bentuk lain, jangan program sembako dan Saya sebagai wakil rakyat berharap segera bubarkan agen BPNT,” tegasnya.

” Karena menurut saya program ini telah gagal dan hanya menjadikan cikal bakal semakin banyaknya masyarakat atau pejabat yang ber perilaku koruptif, Serta menjadi kepentingan bisnis yang sangat beresiko tinggi menimbulkan konflik kepentingan serta merugikan kelompok penerima manfaat,” tukasnya.

” Keterlibatan ketua forum Nasional TKSK dalam perusahan yang menjadi supplier komodity kepada agen-agen BPNT sangat disayangkan karena sangat nampak terjadinya complic of interest.
Akibatnya banyak para TKSK di tingkat kecamatan yang terindikasi tidak bekerja dengan baik membiarkan harga komodity yang dijual kepada KPM oleh e-Warong dengan harga diatas harga pasar, sistem paket tidak sesuai keinginan KPM,” pungkas Musa saat dikonfirmasi melalui sambungan telp oleh team Media Kabar Daerah.

(Red)