DAERAH  

Tidak Lama Lagi Perangkat Desa di Kab.Bogor Punya Nomor Induk Perangkat Desa (NIAP)

JABAR.KABARDAERAH.COM . BOGOR, – Pemerintah Kabupaten Bogor sedang merancang Peraturan Bupati terkait pengangkatan dan pemberhentian para perangkat desa. Dalam Perbup itu nantinya akan tetapkan pemberian Nomor Induk Perangkat Desa (NIAP) yang akan terdata di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

Hal ini disampaikan DPMD melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa Kab.Bogor, Drs. Agus Lidwan, di kantornya, kemarin, Rabu (1/7/2020). Kepada awak media, Agus mengatakan, pemberian NIAP ini sebagai langkah pemerintah daerah dalam memberikan legalitas hukum bagi perangkat desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan batas usia maxsimal.

Terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat sudah diatur dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa. Untuk di Kabupaten Bogor sendiri, selain merujuk kepada UU dan Permendagri di atas, juga di sertai surat edaran dari Bupati.

Namun dalam pelaksanaannya, masih ada Kepala Desa yang tidak mengikuti aturan perundang undangan yang berlaku, dengan berbagai alasan dan ini menjadi perhatian publik luas. Salah satunya yaitu terkait larangang Nepotisme. Dari temuan di lapangan dan laporan warga masyarakat, masih ada beberapa Kepala Desa yang mengangkat kerabat keluarga nya, baik itu anak, menantu, paman yang menjadi perangkat desa ditempat dirinya bertugas. Pengangkatan mereka diperkuat dengan Rekomendasi Camat, sebagai bukti legalitas yang sah, namun menjadi kontroversi di tengah masyarakat.

Terkait harus ada surat rekomendasi dari Camat terkait pengangkatan perangkat desa, itu tertuang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”), Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP Desa”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (“Permendagri 83/2015”).menurut UU Nomor 6 Tahun 2014.

Agus Lidwan, menjelaskan, DPMD Kab.Bogor selama ini sudah berkoordinasi dengan para Camat, tentang pemberian rekomendasi pengangkatan perangkat desa. Namun semua kembali kepada pihak Camat dan Kepala Desa yang bersangkutan, jika masih ada yang melanggar aturan yang berlaku.

“ Kita selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan dalam hal ini Camat, dan kita sudah berikan arahan agar dalam memberikan surat rekomendasi agar selalu merujuk kepada UU RI Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri dan surat edaran Bupati,” pungkasnya.

( LUKY)