Tidak Paham UU Pers, IWO Kota Bekasi Sesalkan Humas Pemkot Tolak Wartawan Dengan Alasan Harus UKW

JABAR.KABARDAERAH.COM . Kota Bekasi – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Bekasi, Iwan Nendy Kurniawan menanggapi kebijakan Humas Pemkot Bekasi yang tidak akan melayani wartawan tanpa sertifikat kompetensi. Berita ini awalnya dilansir sebuah media online, menyatakan menyatakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) itu dilakukan untuk meningkatkan kompetensi dan keilmuan jurnalis.

“Tidak ada satu pasal pun di UU Pokok Pers 1999 dan kode etik jurnalistik yang memilah-milah wartawan dalam mencari narasumber dan informasi. UKW itu untuk meningkatkan kompetensi dan keilmuan bagi seorang jurnalis,” ujarnya kepada rekan media lewat telepon selulernya, Kamis, (8/8/2019).

Kata Iwan, seorang wartawan akan tetap dilihat publik dari karya karyanya.

Hal senada disampaikan oleh calon Ketua IRSI Yudiyanto Wilayah Jawa Barat saat di wawancara tentang polemik yang di gulirkan oleh Humas Pemkot Kota Bekasi, ” Hal ini dapat menimbulkan kondite negatif terhadap ke Humasan Pemkot Kota Bekasi, mereka bisa membuktikan tidak ?, kalau ada UU Pers yang menolak rekan wartawan yang belum UKW, pada saat rekan wartawan mencari berita, Ini harus segera mereka klarifikasi, atau ini malah jadi stadment Humas yang melanggar UU keterbukaan publik dan UU Pers”.

Disinggung apa yang melatarbelakangi sikap Kabag Humas Pemkot Bekasi, Sajekti Rubiah, ini sehingga menjadi polemik di kalangan para pewarta.

“Sikap Pemkot melalui Humasnya justru sedang melakukan pengkotak-kotakan wartawan,” imbuhnya.

Wartawan senior Bekasi ini juga mengimbau agar pewarta tidak perlu takut dengan aturan yang dikeluarkan pemerintah Kota Bekasi dan tetap melakukan aktivitas seperti biasa dalam mengabarkan serta memberikan informasi kepada masyarakat.

“Imbauan saya untuk wartawan di Kota Bekasi jangan takut dengan aturan yang dikeluarkan Pemkot Bekasi. Karena sebuah kerja-kerja wartawan itu kerja intelektual,” terangnya.

IWO kota Bekasi juga mendesak Dewan Pers mau mengajukan perubahan (amandemen) terhadap UU Pers yang sudah sangat kadaluarsa dan dinilai tidak mengikuti kemajuan zaman serta perkembangan dunia jurnalistik yang begitu cepat.

Sementara itu, Kabag Humas Pemkot Bekasi, Sajekti Rubiah menyanggah dirinya pernah mengotak-ngotakan wartawan. Ia juga mempertanyakan kembali apa benar dirinya mengatakan seperti itu.

“Siapa yang mengotak-ngotakan wartawan? saya tanya siapa, memangnya aku pernah mengotak-ngotakan? sudah konfirmasi belum dengan yang menulis berita itu? benar gak itu Kabag Humas ngomong gitu, baru nanti aku jawab,” jawabnya.

Sebelumnya dilansir dari laman beritasatu.com, Kabag Humas Pemkot Bekasi, Sajekti Rubiah, saat menyampaikan materi kehumasan di PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, Senin (5/8/) mengatakan pihaknya bisa tidak melayani wartawan yang tidak memiliki sertifikat kompetensi.

“Sudah ada aturan dari Dewan Pers, kalau wartawan harus lulus uji kompetensi. Kami bisa tidak melayani mereka kalau tidak memiliki sertifikat kompetensi wartawan,” ujar Sajekti Rubiah, saat memberikan pelatihan kehumasan di kantor PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi. (Rilis/red)