Tolak RUU HIP, Massa Aksi Lsm GMBI Menduduki DPRD Kota Bekasi

JABAR.KABARDAERAH.COM . KOTA BEKASI – LSM GMBI melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di Halaman Gedung DPRD Kota Bekasi Jalan Chairil Anwar.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, ratusan massa LSM GMBI menyampaikan sejumlah tuntutan, Menolak RUU HIP. Hentikan proses legislasi RUU HIP. Cabut RUU HIP dari Prolegnas. Meminta Presiden RI untuk menolak RUU HIP, bukan menunda, Kamis (25/06/2020).

Kepada komponen anak bangsa yang setia bela Pancasila, rapatkan barisan, satukan pandangan, agar tetap waspada dan selalu siaga jaga NKRI, jaga Pancasila atas adanya upaya dari kelompok tertentu yang mempunyai kepentingan untuk mencoba mengutak-atik Pancasila.

“Meminta kepada DPRD Kota Bekasi untuk menolak RUU HIP serta membuat nota dinas untuk menyampaikan aspirasi LSM GMBI Kota Bekasi kepada DPR RI, Presiden RI,” tegasnya.

“Kehadidaran Kami LSM GMBI Distrik Kota Bekasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, sebagai perwakilan rakyat disini. tolong sampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bahwa, kami menolak keras RUU HIP. Pancasila bagi kami adalah final tidak ada tawar menawar,” Ucap Abah (Ketua Distrik).

Bagi kami sambung Abah,” Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah harga mati. Begitu juga dengan Pancasila sebagai alat pemersatu bangsa yang terkandung dalam rumusan pada pembukaan UUD 1945 alinea ke-4. Bagi kami, RUU HIP, telah mengucilkan arti idiologi Pancasila sebagai idiologi nasional bangsa Indonesia”.

“Sekali lagi, kami LSM GMBI Distrik Kota Bekasi, menolak dengan keras tanpa tawar menawar bahwa Pancasila sudah final. Ngak usah utak atik Pancasila lagi, masih banyak urusan yang penting lainnya, karena rakyat lagi susah akibat wabah virus Corona atau Covid-19 ini,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Sekretaris LSM GMBI, Asep Sukarya menambahkan, makna Pancasila sebagai ideologi nasional bangsa Indonesia adalah bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila itu, menjadi rambu-rambu bagi kita berbangsa dan bernegara yang berakar dari pandangan hidup dan budaya bangsa kita yakni, bangsa Indonesia.

“Jadi, sudah final ngak usah lagi diutak-atik diwilayah itu. Indonesia tidak memerlukan RUU HIP, karena Indonesia telah memiliki Pancasila sebagai filosofi dasar negara dan Pancasila sudah menjadi landasan tertinggi bangsa Indonesia,” ucapnya.

Dengan adanya, RUU HIP ini tambah Asep, sama dengan mengkerdilkan Pancasila yang telah memiliki kedudukan dan fungsi yang kuat sebagai dasar negara.” Kita, sudah berkomitmen dan konsensus bahwa Pancasila itu sudah final. UUD 1945 itulah yang menjadi landasan dalam menjalankan nilai-nilai dari Pancasila”, tuturnya.

“Dalam masa Pandemi Covid-19, pembahasan RUU HIP di DPR RI, tidak ada urgensi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Sekarang itu yang penting urusi dulu rakyat yang terkena dampak Covid-19 lagi pada susah rakyat dibawah,” pungkas Asep.

Seperti diketahui, RUU HIP resmi ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat Paripurna pada Selasa 12 Juni 2020. RUU HIP menjadi polemik, karena terdapat muatan trisila, yaitu sosio-nasionalisme, sosial demokrasi serta ketuhanan yang berkebudayaan serta ekasila, yaitu gotong royong.

” RUU HIP juga menyulut kontroversi, karena tidak menyertakan Tap MPRS mengenai pembubaran PKI dalam konsideran ‘mengingat’ di draf RUU tersebut. Pemerintah telah meminta pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila ditunda. Pemerintah ingin DPR memperbanyak dialog dengan semua elemen,” tutupnya.

(Sule)