Tri Adhianto Di Ingatkan Ketua DPRD Kota Bekasi Soal TKK

JABAR.KABARDAERAH.COM . BEKASI –Menyikapi bahwa saat ini Pemkot Bekasi memiliki Pegawai TKK sekitar 13.800 orang, Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah mengingatkan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto agar segera mempersiapkan program penghapusan Tenaga Kerja Kontrak (TKK).

karena menurut Politisi PKS, program pemerintah pusat mengharuskan TKK segera dihapus dan diganti dengan pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang mulai berlaku tahun 2023.

“Masih ada waktu satu tahun kerja. Makanya Pemkot harus segera melakukan kajian analisis atas beban kerja dan jabatan bagi kebutuhan pegawai di Pemerintah Kota Bekasi,” ungkap Saifuddaulah, Kamis (14/4/2022) kemarin.

Peraturan pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 menyatakan setiap pemerintah daerah diberi tenggang waktu hingga akhir 2023, tambahnya.

Mulai 2023 nanti, kata Saifuddaulah, hanya ada 2 jenis ASN, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Sedangkan beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan, seperti petugas keamanan dan kebersihan, akan dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing),” ungkapnya.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) bahwa saat ini Pemkot Bekasi memiliki Pegawai TKK sekitar 13.800 orang. Sedangkan aparatur sipil negara (ASN) di Kota Bekasi berjumlah 10.600 lebih.

Jumlah tenaga TKK yang paling banyak ditempatkan ada di Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Pendidikan, Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

“Pemkot harus memberikan jaminan hukum serta kepastian hukum TKK di Kota Bekasi. Di antaranya tenaga pendidik atau guru honorer, yang telah memberikan kontribusi dalam mencerdaskan anak bangsa di Kota Bekasi,” papar ketua DPRD Pengganti rekan separtainya Ghoiruman.

Karena Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto segera memerintahkan kepada Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) untuk mendata dan melakukan evaluasi terkait kinerja TKK, pungkasnya. (Sule).