Unit Jatanras Polres Bogor Kota, Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Pasar Bogor

JABAR.KABARDAERAH.COM . BOGOR – Jajaran Sat Reskrim Polresta Kota Bogor, berhasil mengungkap kasus pembunuhan. Kasus pembunuhan ini ber TKP di lantai II, Blok R Pasar Bogor. Hal ini di sampaikan oleh Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Hendri Fiuser dengan di dampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota,AKP Niko.N.Adi Putra, S.H.,S.IK., MH, saat memberikan keterangan Press release nya di Mapolresta Bogor Kota, Kamis (19/9/2019).

Dalam keterangan nya, Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan, ” jajaran Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus pembunuhan,yang terjadi di pasar Bogor, Kelurahan Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Tengah. Dengan tersangka Daeng Sanusi Tamnge dan korban Daud Muslim”.

Pelaku menghabisi korban, dengan menggunakan sebilah pisau. Korban di tusuk di bagian lambung, dengan 1 tusukan, hingga usus korban keluar. Saat melakukan aksi nya, pelaku menggunakan kupluk ( penutup muka ). Dugaan sementara, motif pembunuhan ini unsur asmara. Di duga, korban menjalin hubungan special dengan istri pelaku.

Dari keterangan pelaku, saat di tanya oleh tim penyidik, pelaku melihat ada bekas merah ( Cupang ) di leher istrinya. Hal ini, yang membuat pelaku marah. Pelaku menanyakan ke istri nya, terkait bekas merah di leher sang istri. Setelah di introgasi oleh pelaku kepada istrinya, kesimpulan berujung kepada korban.

Pelakupun dengan segera mencari korban. Sekitar pukul 03.00 Wib dini hari, (24/8/2019), pelaku bertemu dengan korban di Pasar Bogor, lantai II, Blok R.

Pelaku yang sudah terbakar amarah,dengan spontan menusuk korban dengan sebilah pisau di bagian lambung, hingga usus korban keluar. Pelaku dengan segera melarikan diri,dan meninggal korban yang sudah bersimbah darah.

Korban di bawa oleh rekan nya menuju Rumah Sakit Ciawi. Namun di tengah perjalanan,nyawa korban tidak bisa tertolong hingga meninggal dunia.

Polisi yang mendapatkan laporan tersebut, segera mendatangi dan mengecek TKP. Dengan mengumpulkan data data dan keterangan dari para saksi serta barang bukti. Atas persetujuan pihak keluarga, korbanpun di Autopsi di RSUD Ciawi.

Setelah mendapatkan identitas pelaku,Polisi dengan segera memburu pelaku. Akhir nya pada tanggal (17/9/2019) sekitar pukul 23.52 Wib, pelaku berhasil ditangkap dirumah, Kp. Cibalung Rt 03/02, Kel. Cibalung, Kec.Cijeruk,Kabupaten Bogor.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain, Pisau Sangkur, Sepatu Ardiles, Tas Kecil, 1 unit sepeda motor dengan merk Honda Beat Streat warna Hitam, dengan Nopol A 6217 OC berikut kunci kontak dan STNK.

Atas perbuatan nya, pelaku di jerat dengan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP lebih Sub Pasal 351 ( ayat 3 ) KUHP, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.

( lukman )