UU Cipta Kerja Dianggap Sebagai Solusi Dalam Meningkatkan Iklim Investasi Dalam Negeri

JABAR.KABARDAERAH.COM . TERBARU – Perlahan perekonomian bangsa dapat terdongkrak lebih baik sesuai dengan target yang telah ditetapkan pemerintah beberapa waktu yang lalu, meski masih di tengah pandemi COVID-19.

Undang undang (UU) Cipta kerja dianggap sebagai solusi dalam meningkatkan iklim investasi di dalam negri lebih bergelora dari pusat hingga di berbagi daerah.

Hal ini diungkapkan Ketua Komite Tetap Ketenagakerjaan Kadin Indonesia Bob Azam pada Diskusi Media (Dismed) Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang digelar secara virtual bertajuk “Strategi Indonesia Meraih Investor”,Senin (14/6/2021) kemarin.

“Mendorong pertumbuhan ekonomi ini dijawab dengan om nibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja (UU-CK),” katanya.

Menurut dia, adanya perundangan atau payung hukum memberikan angin segar bagi investor yang akan datang ke Indonesia.

Karena, melalui aturan itu berpotensi menyelesaikan tiga permasalahan kronik yang berkaitan ketenagakerjaan, perizinan, dan perpajakan yang kerap menjadi kendala dalam menggelorakan investasi di dalam negeri beberapa waktu lalu.

“Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ini bisa menyelesaikan persoalan-persoalan kronik tersebut,” tuturnya.

Pertama, kebijakan dari UU Cipta Kerja akan membuat ketenagakerjaan di dalam negeri menjadi lebih berkualitas dengan menyelenggarakan pelatihan-pelatihan vokasi kepada calon-calon pekerja di berbagai sektor industri.

Dengan begitu, pekerja yang terjun langsung di industri terkait memiliki keterampilan yang dibutuhkan perusahaan.

Pemerintah dapat menggandeng berbagai perguruan tinggi bergengsi untuk melakukan pelatihan tersebut. Sehingga, tenaga kerja yang ada di dalam negeri dapat sepenuhnya memiliki keahlian sesuai dengan yang di butuhkan oleh industri terkait.

“Pendidikan ketenagakerjaan dapat dibuat dengan sistem vokasi, tetapi jangan pakai platform perusahaan yang besar,” imbuhnya.

Kedua, (UU) Cipta Kerja akan membuat perizinan akan semakin mudah. Sehingga, pengajuan yang dilakukan oleh para pengusaha dapat dilakukan dengan waktu yang lebih cepat daripada sebelumnya.

Ini penting, supaya kegiatan pengelolaan perusahaan dapat berjalan lancar dengan dilengkapi oleh perizinan dari instansi terkait.

Atau, perusahaan yang tidak berkaitan dengan lingkungan, kepentingan publik, dan kesehatan tidak perlu dilakukan perizinan kepada pihak-pihak yang terkait dari mulai pusat hingga daerah.

“Izin itu pasti yang berurusan dengan kepentingan publik seperti masalah lingkungan, kepentingan publik atau lingkungan dapat dilakukan dalam waktu yang cepat,” imbuhnya.

Ketiga, perundangan di atas akan menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan perpajakan yang kerap menjadi masalah dalam menarik minat  investor dari dalam dan luar negeri.

Karena, kebijakan tersebut membuat kepastian hukum bagi para investor yang datang ke dalam negeri. Dengan begitu dapat membangun iklim perpajakan yang menciptakan

kenyamanan, keamanan, dan bebas dari korupsi secara konsisten. Adanya hal di atas, akan berpeluang besar dalam transformasi perekonomian dalam negeri, yang dapat membawa perekonomian Indonesia menjadi lebih baik di masa depan.

“Maksud kami, (UU) Cipta Kerja itu jangan berhenti di relaksasi, tapi juga transformasi ekonomi yang dikerjakan birokrasi melalui sektor perpajakan,” tuturnya.

Bob Berharap, Pemerintah dapat mendorong seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan dengan perundangan di atas, mengimplementasikan setiap butir perundangan tersebut.

Sehingga, perundangan itu dapat sepenuhnya memberikan daya tarik kepada calon investor yang berada di dalam dan luar negeri untuk berinvestasi di tanah air.

“Undang-Undang Cipta Kerja ini nanti kita lihat hasilnya. Prosesnya kita sudah selesai,  itu harus dibuktikan ke dalam efektifitasnya terhadap iklim investasi di dalam negeri,” pungkasnya.

Kegiatan FMB9 juga bisa diikuti secara langsung di www.fmb9.go.id, FMB9ID_ (Twitter),

FMB9.ID (Instagram), FMB9.ID (Facebook), dan FMB9ID_IKP (Youtube). (FMB9/TRI/VR/TR).
(Sule/**)