Wacana Menghidupkan Koopsusgab Untuk Menghantam Teroris Di Tanah Air

Jakarta, Kabar Daerah JB. (18/5/2018) Siang Kemarin (17/5/2018) saat di Temui Wartawan di tempat Kerjanya Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius, mengapresiasi wacana untuk menghidupkan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) TNI yang diusulkan oleh Kepala Staf Kepresidenan Jendral purn. Moeldoko.

Dengan kembali maraknya Aksi serangan Bom dan Terorisme di tanah air ini membuat BNPT dan kepolisian memang harus ekstra kerja keras untuk mengukapnya.

Suhardipun menambahkan “Apapun yang terbaik buat bangsa ini harus kita dukung,” kata Suhardi saat ditemui di Jakarta Pusat, Kamis (17/5).

Dia mengemukakan bahwa pasukan pendukung bagi pemberantasan terorisme di Tanah Air merupakan wacana terbaik untuk menjaga stabilitas keamanan di Tanah Air.

Pro dan kontra dengan adanya wacana yang disampaikan oleh Kepala Staf Ke Presidenan ini untuk menghidupkan kembali Koopsusgab masih menjadi perdebatan karena salah satu yang menjadi pertimbangan yaitu dengan tugas dan wewenang Koopsusgab yang dikhawatirkan akan terjadi tumpang tindih tugas dan wewenang dengan lembaga yang sudah ada.

Terkait dengan polemik yang berkembang tersebut Suhardi tak ingin banyak berkomentar karena menyangkut ranah politik yang memang sedang memanas saat ini. “Itu silakan diatur, itu keputusan politik,” Imbuhnya.

Koopsusgab merupakan hasil wacana yang diusulkan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko saat rapat tertutup dengan beberapa Instansi penting tentang membahas pertahanan, Keamanan, hukum dan politik. Menurutnya, pasukan ini perlu dihidupkan kembali karena persoalan terorisme masuk ranah ancaman yang faktual serta harus segera di sikapi dengan serius dengan mengambil tindakan yang tepat.

Koopsusgab TNI ini merupakan pasuksn khusus yang dibentuk Moeldoko saat masih menjabat Panglima TNI pada 2015 lalu. Tim ini merupakan gabungan pasukan elite dari tiga matra TNI, yakni Sat-81 Gultor Kopassus TNI AD, Denjaka Korps Marinir TNI AL, dan Satbravo-90 Paskhas TNI AU.

Hal ini juga di tanggapi Aktivis HAM Haris Azhar. Aktivis HAM Haris Azhar menilai perlu landasan hukum yang jelas terkait wacana pelibatan pasukan Koopsusgab TNI dalam penanganan kasus terorisme bersama kepolisian, Karena bisa terjadi pelanggaran HAM apa lagi ini melibatkan 2 Institusi yang cukup vital yaitu TNI dan Polri.

“Sebaiknya memang ada Peraturan Pemerintah yang mengatur tugas perbantuan TNI kepada polisi. Itu memang harus diatur. Kalau UU kan diskusinya panjang, tapi bisa juga (diatur) di Peraturan Presiden,” ujar Haris di Jakarta, Kamis (17/5).

Haris menegaskan landasan hukum ini amatlah penting untuk menjelaskan lebih rinci tugas dan kewenangan pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. Jika tidak, menurutnya, akan terjadi kewenangan berlebih dari TNI.

Selain itu tugas Koopsusgab juga tetap harus berada di bawah komando dan koordinasi pihak kepolisian yang notabene sebagai Instansi memiliki Kewenangan hukum dalam penegakan di lingkup Masyarakat.

“Perlu didefinisikan apakah tugasnya nanti pengamanan atau penindakan, karena (TNI) tidak boleh menindak. Kalau sampai menindak harus dirunut, itu yang harus pakai aturan,” katanya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyebut langkah pemerintah menanggulangi teror di Indonesia ibarat cara seseorang mencegah pencurian rumah.

Namun Wiranto enggan menjelaskan langkah strategis yang disusun pemerintah dalam penanggulangan terorisme, termasuk soal wacana tentang usulan kepala staf Kepresidenan untuk kembali menghidupkan Koopsusgab.

Jika informasi rahasia itu terekspose, maka sama saja pemerintah turut menginformasikan kepada para teroris apa yang sedang disusun oleh aparat kemanan.

“Misalnya saja yang paling gampang, kita akan mengatasi pencurian di rumah, terus kita sudah ekspose saya mau pasang ini, pasang alarm disini, pasang CCTV disini, ya bisa nyuri malingnya,” kata Wiranto di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (17/5).

Ia hanya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mempercayakan dan mendukung pemerintah untuk menyusun langkah strategis dalam penanggulangan terorisme tersebut.

“Enggak usah kemudian bagaimana caranya, penggabungannya bagaimana, itu kan sudah memberitahukan kepada musuh apa yang akan kita lakukan namanya,” katanya.

Wiranto juga memastikan rancangan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan selesai sebelum lebaran. Saat ini revisi peraturan itu sedang digodok oleh pemerintah dan DPR.

“Sekarang baru digarap, yang penting sebelum lebaran selesai, jangan buru-buru,” kata Wiranto. ( dilansir dari CNN Ind )

Tinggalkan Balasan