Waduh, Sangsi Diberikan Penghentian Kegiatan Selama 4 hari Tidak Boleh Beroperasional, Tanpa Sidang

JABAR.KABARDAERAH.COM . BEKASI KOTA — Terkait penyegelan Idol Mart di Jl. Raya Jatibening Pondok Gede yang dianggap melanggar jam buka yang diatur Peraturan Walikota ditanggapi Kepala Bidang Penindakan Perda Satpol PP Kota Bekasi, Saut Hutajulu.

Pernyataan kasatpoll PP Abi Hurairah yang menyatakan tidak tahu ada anggotanya melakukan penyegelan justru dibantah Saut Hutajulu.

“Kasat tahu. Dan sudah disegel Idol Mart waktu itu selama 4 hari karena sudah melanggar jam operasional,” ucapnya.

“Waktu itu Pak Kasat bukan tidak tahu tapi karena pelaksanaannya hari Jumat 14 Januari 2022 pukul 21.50 WIB, sementara aturan jam operasional sampai pukul 21.00 Wib. Idolmart masih buka sehingga dilakukan penindakan penghentian kegiatan. Yang menyegel PPNS Satpol PP dan ada surat tugas serta sudah dibuatkan BA,” ungkap Saut, Jumat (21/1/2022).

“Waktu pada saat Pak Kasat diminta Konfirmasinya oleh wartawan, waktu itu hari Sabtu pagi tanggal 15 Januari 2022, sehingga waktu ditanyakan beliau memang belum mendapatkan laporan dari anggota yang bertugas,” tuturnya.

Idolmart sendiri, kata Saut, sudah diberikan tindakan sangsi administratif berupa penghentian kegiatan selama 4 hari.

“Dan saat ini Idolmart sudah beroperasi kembali. Dimana mereka menyatakan akan mengikuti aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Sule)