Papuabarat.kabardaerah.com – Warga pemilik hak ulayat mendesak pihak perusahaan membatalkan sementara pembangunan sumur bor gas bumi British Petroleom Liquefied Natural Gas (BP LNG) Tangguh Kab. Teluk Bintuni, Papua Barat, sebelum dilakukan penyelesaian sisa pembayaran. Hal itu disampaikan Yoakim B Bauw, salah seorang tokoh masyarakat di Distrik Weriagar kepada awak media, Kamis (7/9).
Disampaikan Yoakim, perusahaan membangun 6 buah sumur bor penampung gas bumi di Distrik Weriagar dan Arandai Kabupaten Teluk Bintuni Papua Barat.
Sebelumnya, masyarakat adat pemilik hak ulayat melalui gelar tikar adat (musyawarah) telah bersepakat dengan pihak perusahaan untuk membayar satu sumur bor dengan harga 10 Milyar, ujar Yoakim.
“Mengenai pembayaran sumur bor, pihak Pemerintah Kabupaten dan Provinsi telah menyelesaikan tanggungjawabnya, hanya menunggu dari Pemerintah Pusat yang belum membayarkan”, paparnya.
Hingga berita ini diterbitkan, dana yang belum dibayar Pemerintah berkisar Rp. 32.400.000.000 (Tiga Puluh Dua Milyar Empat Ratus Juta Rupiah). (Marlon/KD PB)