Warga Kurang Mampu Belum Tersentuh Pemerintahan Desa Burangkeng, Ini Tanggapan Sekdes

JABAR.KABARDAERAH.COM . BEKASI – Iyus Sumantri (38) adalah salah satu warga kurang mampu, tepatnya di Perumahan Mustika Grande, Rt 16/ Rw 13, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Dirinya terpaksa berhenti sebagai pengemudi, lantaran terkena sakit stroke dan sempat koma sekitar dari bulan Oktober 2019 di salah satu rumah sakit swasta. Semenjak itulah, kehidupan keluarganya tidak ada pendapatan untuk biaya hidup.

Perlu di ketahui bahwa Iyus memiliki 3 anak, satu diantaranya masih Batita yang tak bisa di tinggalkan istrinya untuk bekerja.

Tuti selaku istri mengungkapkan, sekitar bulan November 2019 sempat didatangi yang mengaku dari staff pemerintah Desa Burangkeng berinisial O. Mereka sudah sempat memotret idenditasnya.

“waktu itu ada dua orang mengaku dari kelurahan, hanya memotret Kartu Keluarga, surat nikah, ktp sama surat kelahiran, tapi sampai saat ini belum ada bantuan pemerintah,” ungkap Tuti. (10/1/2020).

Masih menurut Tuti, dirinya juga mengaku pernah dapat bantuan dari Komunitas Gowes dan bantuan dari Rumah Yatim Duafa.

Disisi lain, Sekretaris Desa Burangkeng Ali Gunawan mengatakan, dirinya belum mengetahui adanya warga yang kurang mampu tersebut.

“Syarat pengajuan, warga tersebut harus masuk ke BDT (Basis Data Terpadu), kemungkinan besar warga perumahan (Mustika Grande) belum masuk, makanya harus dimasukan ke BDT dulu,” ucap Ali di Kantor Desa Burangkeng, Senin (20/1/2020).

“BDT warga burangkeng hampir ada 4.000 an, jika ada BDT warga di perkampungan ada yang mundur ataupun penambahan kuota, yang begitu (Iyus – Red) nanti bisa di masukan itupun diusulkan lewat Musdes agar bisa prioritas, yang penting masuk ke BDT dulu” tambahnya.

Dirinya juga mengatakan kalau pengajuan itu butuh proses, butuh waktu dan tak bisa memastikan kapan bulannya terima bantuan.

“Tak bisa memastikan kapan bulannya, proses ya tetap berjalan, kita upayakan,” ucapnya.

” Yang penting berkas sudah masuk ke PSM Desa, nanti ke PSK Kecamatan, ke Dinas Sosial, dan Kementerian Sosial, setelah itu di input,” imbuhnya.

Setelah menjelaskan, Dia (Ali) langsung menanyakan ke bagian PSM Desa Burangkeng dan bagian PSM pun mengaku belum mengetahui atas nama Iyus.

” Data yang perlu di siapkan untuk pengajuan adalah foto copy KTP, Foto copy KK, Foto Pasien,” pungkas Ali.
(Met)