Warga Muslim Devalley Dirikan Tempat Ibadah Seadanya, Karena Tak Dapat Izin Dari Pengembang

CIKARANG.KABARDAERAH.COM – Diduga tidak mendapatkan izin mendirikan tempat ibadah berupa masjid di areal perumahan oleh pengembang perumahan Grup ISPI, ratusan warga umat Islam perumahan di Cluster Devalley, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, terpaksa mendirikan tempat ibadah ala kadarnya.

Tempat ibadah sementara ini mulai didirikan pada Rabu (1/5/2019). Lokasi tempat ibadah ini berdiri ditengah jalan pemukiman di sudut paling ujung perumahan Cluster Devalley. Bangunan didirikan menggunakan rangka besi seadanya dan menggunakan atap baja ringan.

“Warga sudah mengajukan permohonan ke pihak pengembang, namun tidak diizinkan dengan alasan tidak ada lahan fasos fasumnya,” ungkap Ketua RT, Bram Anantaku, kepada rekan media saat dijumpai dilokasi pembangunan tempat ibadah, Rabu.

Bram mengatakan, lokasi perumahan Cluster Devalley berada jauh dari rumah ibadah atau masjid. Sehingga inilah yang menjadi kebutuhan yang sangat penting bagi para warga. “Ditambah ini sudah masuk bulan suci Ramdhan,” imbuhnya.

Selain itu juga, keberadaan tempat ibadah jika dekat dengan rumah warga akan membantu masyarakat dalam mendidik anak-anak membentuk karakter generasi masa depan yang berahlak sesuai ajaran agama Islam.

Hingga kini, warga terus memperjuangkam niatnya untuk mendirikan tempat ibadah. Sementara Cluster Devalley sampai saat ini telah dihuni sekitar 120 kepala keluarga. Dari penuturan warga, areal perumahan masih terdapat banyak lahan yang tidak terurus.

“Tiap audiensi dengan pengembang, warga selalu dipertemukan dengan staf-staf yang tidak memiliki kapasitas dalam memutuskan,” tegas Bram.

Warga menambahkan, jika nanti diizinkan adanya lahan mendirikan tempat ibadah. Warga akan dengan mandiri melakukan pembangunan. “Kita ingin lahannya berada di tengah sehingga warga akan mudah menjangkau. Untuk pembangunan kami akan mendirikan dengan mandiri secara gotong royong,” tukasnya. (sule/rilis)