Warga Perumahan Duta Indah Berterimakasih Dan mengapresiasi Kepada Pemerintah Kota Bekasi Terkait Pembongkaran Bangli

JABAR.KABARDAERAH.COM . KOTA BEKASI — Warga Duta Indah berterimakasih kepada pemerintah Kota Bekasi yang sudah membersihkan Bangli (Bangunan Liar) di perumahan Duta Indah.

Hal itu disampaikan oleh ketua RW. 015 Taufik Kurniawan Saat mengadakan konferensi pers setelah dilakukan pembongkaran bangunan liar di sepanjang garis sempadan sungai (GSS) di pintu masuk Perumahan Duta Indah Jatimakmur, Keluarahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede pada hari Jum’at (19/11/21), pukul 20.30 WIB, yang berlokasi di Kantor Kelurahan RW. 015.

Taufik Kurniawan memberikan apresiasi kepada Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Anggota DPRD Komisi II Kota Bekasi, Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah, Camat Pondok Gede Ahmad Sahroni, dan seluruh Dinas-dinas terkait juga seluruh lapisan masyarakat Kota Bekasi yang mendukung program pemerintah yang mendukung penegakan regulasi, tuturnya.

“Perihal itu pemerintah Kota Bekasi sangat menerima dengan baik, ada beberapa pejabat yang mengatakan bahwa itu adalah RW. 015 dan hasil rapat kami dengan anggota DPRD Kota Bekasi yaitu sesuai dengan site plan kami bahwa itu adalah masuk dalam RW. 015,” ucapnya.

Terkait dengan alih fungsi lahan tersebut kembali diri nya menegaskan bahwa setelah pembongkaran ini, Lahan ini akan jadikan taman penghijauan untuk daerah peresapan air supaya tidak terjadi banjir dan nanti akan mendirikan tanggul untuk meminimalkan dampak banjir, tegasnya.

Perihal letak lahan yang selama ini masuk dalam poin pembahasan, Dirinya memaparkan bahwa kepemilikan lahan tersebut secara site plan adalah milik RW. 015. Karena beberapa kali ditanyakan oleh anggota DPRD kepada Lurah Jatimakmur saat ini alasan dan kajian teknis sehingga membuat lahan itu masuk dalam RW. 020, tapi Lurah Jatimakmur lagi-lagi tidak bisa dan tidak mampu menjawab hal itu.

” Karena beberapa kali ditanyakan oleh anggota dewan kepada Lurah Jatimakmur kenapa bisa berubah menjadi RW. 020 mana kajian teknisnya tapi Lurah Jatimakmur tidak bisa menjawab karena dia hanya membuat SK kepengurusan RT bukan penentuan letak lahan, seharusnya itu adalah dari Putusan Wali Kota Bekasi yang mengatakan itu masuk wilayah mana. Bukan wewenang Lurah Jatimakmur seharusnya paham regulasi lah,” tutupnya. (Sule)