Wartawan Dianiaya Saat Bertugas, Polisi Tak Mau Kenakan Pasal UU PERS

Kotabaru, Kalsel – Salah seorang wartawan dari Media SPB bernama M. Yusuf melaporkan tindak penganiayaan yang dialaminya ke Kepolisian Resort (Polres) Kotabaru, Kalsel. Dari keterangan surat Laporan Polisi nomor LP/262/VIII/2017/KALSEl/Kotabaru, Kamis 31 Agustus 2017 dengan terlapor bernama M. ALIK diduga melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Dijelaskan M. Yusuf, peristiwa dugaan tindak penganiayaan ini terjadi di rumah Bupati Kotabaru, pada saat dirinya hendak mengkonfirmasikan terkait kasus dugaan ijasah palsu Bupati Kotabaru. Ketika itu, Yusuf mendapat mukanya lebam memar akibat “bogem mentah” (pukulan) dari security Bupati, katanya.

Selanjutnya, atas kejadian itu, Yusuf melaporkan peristiwa tersebut kepada Pemred medianya di Jakarta. Menanggapi itu, dirinya disarankan untuk membuat laporan ke pihak berwajib karena dinilai telah melanggar pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers. Sedangkan, di lain tempat pihak redaksi media dia juga membuat laporan ke Dewan Pers dan Kapolri, ungkapnya.

“Sangat disayangkan, ketika melaporkan peristiwa hukum tersebut di Polres Kotabaru, pihak penyidik tidak mau memasukkan Pasal tentang PERS. Bahkan mengomeli saya agar tidak mengatur polisi yang lebih paham tentang hukum. Pihak polisi hanya memasukkan pasal penganiyaan saja”, tandasnya. (rls spb/kd)

Tinggalkan Balasan