‘Wartawan’ Indonesia Barokah Tak Ada di Data Dewan Pers.

JAKARTA, jabarkabardaerah.com  – Dewan Pers memutuskan tabloid ‘Indonesia Barokah’ tidak termasuk produk pers setelah melakukan berbagai penelusuran fakta. Nama-nama ‘wartawan’ yang tertulis dalam tabloid juga tidak tercantum dalam data Dewan Pers.

“Nama-nama wartawan yang tercantum di dalam boks redaksi ‘Indonesia Barokah’ tidak ada dalam data Dewan Pers sebagai wartawan yang telah mengikuti uji kompetensi wartawan. Padahal, sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan, pemimpin redaksi perusahaan pers harus memiliki sertifikat kompetensi wartawan utama,” jelas pernyataan tertulis Dewan Pers yang diterima rekan Media Kabar Daerah Jabar ( Sumber Detik News ), Rabu (30/1/2019).

Dalam tabloid setebal 16 halaman dengan judul besar di sampul utama ‘Reuni 212: Kepentingan Umat atau Kepentingan Politik?’ terdapat 20 tulisan dalam 13 rubrik. Dari seluruh rubrik, ada 3 rubrik yang mendiskreditkan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tanpa disertai verifikasi kepada pihak yang diberitakan.

Alamat yang dicantumkan tabloid ‘Indonesia Barokah’ rupanya tidak ada setelah ditelusuri. Dewan Pers juga sudah mengundang pihak tabloid pada Selasa (29/1), tapi tidak ada jawaban yang diberikan dan tidak seorang pun hadir. Undangan dikirimkan ke alamat e-mail dan akun media sosial yang tercantum dalam boks redaksi tabloid ‘Indonesia Barokah’.

Untuk itu, Dewan Pers menggelar sidang pleno pada Selasa (29/1). Sidang pleno memutuskan ‘Indonesia Barokah’ bukan produk pers. Pelapor, dalam hal ini BPN Prabowo, dipersilakan melapor dengan UU selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kepada pihak yang merasa dirugikan oleh ‘Indonesia Barokah’, kami persilakan menggunakan undang-undang lain di luar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena dilihat dari sisi administrasi dan konten, ‘Indonesia Barokah’ bukan pers,” jelas Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo.

Dewan Pers menyampaikan pernyataan penilaian terhadap tabloid ‘Indonesia Barokah’ secara tertulis kepada pengadu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Bawaslu RI, serta Bawaslu Jawa Tengah, untuk dapat segera ditindaklanjuti. Reales ; Detik News ( Red. jabarkabardaerah.com )