JABAR.KABARDAERAH.COM . KAB. BEKASI — Seolah para oknum pembuang limbah tak pernah jera dengan sangsi yang diberikan Negara terkait pelaku pembuangan Limbah B3 secara sembarang di alam.
Hal ini seperti yang terjadi di Wilayah Rawa Atuk Desa Sirnajaya Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi. Saat meja Redaksi media Kabar Daerah regional mendapat informasi terkait adanya dugaan pembuangan limbah B3 dilokasi tersebut (06/01/25), Investigasi Media KD Jabar akhirnya melakukan investigasi ke alamat yang dituju bersama tim investigasi DPP PPLH Bapak Yudiyantho P Suteja.
Saat melakukan Investigasi ternyata benar adanya pembuangan limbah yang dilakukan bekas penggalian Batu Bata (Lio), berupa bekas sarung jok kendaraan.
Dalam klasifikasinya, sarung jok kendaraan dapat di katagorikan sebagai Limbah B3 yang mengandung bahan-bahan berbahaya seperti ; Logam berat (Kromium, Timbal, Merkuri), Bahan Kimia (Formaldehida, Benzidin), Pelarut Organik (Toluen, Xilena), Dan Bahan Radioaktif. Sesuai yang tercantum pada peraturan pemerintah no. 101 tahun 2014, tentang Limbah B3.
Hari itu juga Pimpinan Redaksi media Kabar Daerah Jawa Barat yang juga Investigasi DPP PPLH menghubungi Sekertaris Desa terkait adanya pembuangan limbah B3 di Desanya, Sekertaris Desa yang biasa dipanggil Kang Dawam, Pemdes Sirnajaya tidak tahu menahu terkait adanya dugaan pembuangan limbah B3 tersebut.
Pada Selasa (07/01/25), Wartawan KD Jabar diperintahkan oleh Redaksi untuk meninjau ulang dan mengambil video juga gambar terkait pembuangan Limbah tersebut kembali, Selesai mengambil gambar Ia melaporkan ke Redaksi, sangat disayangkan pada pukul 11.09 WIB seseorang yang bernama Enan menghubungi Wartawan KD Jabar menanyakan terkait kenapa mengambil gambar dan Video di area pembuangan yang diduga Limbah B3 tersebut.
Anggota Wartawan Media Kabar Daerah yang bernama Hendrik pun mengatakan, Ia di perintahkan oleh Pimpinan redaksinya. Dengan nada arogan orang yang bernama Enan itu mengatakan,” Kalau gak diapus Lo Ndrik bakal di uber sama Wakil Jonan dan Wakil Irung! “.
Hal dugaan ancaman yang dilakukan oknum tersebut membuat geram Pimpinan Redaksi Media Kabar Daerah Regional Jawa Barat, yang juga Investigasi DPP PPLH, Dalam Wawancara nya dengan Media Ia mengatakan,” Ancaman seperti itu tidak membuat Kami dan anggota kami takut atau malah mundur, tapi justru itu kami malah tertantang untuk melaporkan hal tersebut Ke Polres Kabupaten Bekasi, Agar orang-orang seperti itu tau bahwa ke aroganan mereka agar berbuah penjara. Dan di zaman Bapak Presiden Prabowo jelas akan memberantas Premanisme,” tegasnya.
” Mungkin Video yang diduga oknum pendekeng pembuang limbah B3 tersebut, mereka dapat dari Sekdes Sirnajaya, karena saya hanya mengirim Video tersebut ke Beliau,” tuturnya.
” Jelas ancaman yang datang ke anggota kami akan kami bawa ke jalur hukum, Biar tidak ada lagi yang berani sembarang melontarkan kata-kata ancaman kepada siapa saja, Bahasa Saya sudah buang limbahnya Salah eh pakai ngancam-ngancam lagi,” pungkasnya.
Ancaman hukuman pidana bagi pelakunya pembuangan limbah B3 secara sembarang adalah maksimal 10 tahun penjara, denda paling banyak 5 Milyar (pasal 42 UU PPLH). (Red)