JABAR.KABARDAERAH.COM . BOGOR – Insiden dugaan intimidasi terhadap wartawan oleh Kapolsek Cileungsi berbuntut panjang. Firmansyah, wartawan Media Online yang menjadi korban dugaan intimidasi, melaporkan Kapolsek Cileungsi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Polda Jabar dan Polres Bogor, Senin (10/3/25).
Dalam laporannya, Firmansyah menyatakan bahwa tindakan Kapolsek Cileungsi telah melanggar Undang-Undang Pers dan merugikan dirinya sebagai wartawan.
“Saya merasa hak saya telah dirampas dan sangat merugikan,” ujarnya.
Firmansyah berharap kejadian ini tidak terjadi lagi pada insan pers dimanapun berada. Ia juga meminta kepada Kapolres Bogor segera mencopot jabatan dari Kapolsek dan memberikan pemahaman soal tugas dan fungsi wartawan.
“Saya harap insiden ini tak terjadi pada insan pers dimanapun dan segera mencopot jabatan oknum Kapolsek serta memberikan pemahaman soal tugas wartawan,” tutupnya.
Dengan adanya laporan ini, diharapkan Kapolres Bogor dapat segera mengambil tindakan yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan bahwa kebebasan pers dapat terjamin.
(Ind)