Warung Kamuflase di Kampung Rawa Ingkik Ini Diduga Jual Obat Keras Tanpa izin Edar

KAB. BOGOR . JABAR.KABARDAERAH.COM – Sebuah warung kecil yang berada Kp.Rawa ingkik, RT.02/RW 04, Desa Limus Nunggal Kecamatan Cileungsi di sinyalir menjual obat-obatan keras golongan G tanpa izin edar.

Berdasarkan informasi dari masyarakat yang masuk ke meja redaksi media, warung ini sudah lama beroperasi.

Team media mencoba menelusuri kebenaran informasi yang didapat dengan melakukan liputan investigasi di lokasi.

Dari hasil liputan pada hari Rabu, (22/5/24) terpantau warung yang disinyalir menjual obat keras jenis Tramadol dan Hexymer ini ramai didatangi dari kalangan remaja.

Team media mencoba mengali informasi dari warga disekitar warung. Dari informasi yang berhasil dihimpun di ketahui warung ini buka dari pagi hingga malam hari.

“Kita ngak tau persis mereka jual apa, tapi yang saya dengar selentingan mereka jual obat, tapi ngak hapal obat jenis apa, yang datang kebanyakan anak-anak remaja,” ujar salah warga yang tidak mau nama nya di publish.

Dirinya juga merasa takut jika benar warung tersebut menjual obat-obatan yang berbahaya.

“Saya juga takut bang kalau benar itu orang jual obat keras, soal nya saya punya anak remaja juga, jangan sampai anak saya ikut-ikutan konsumsi gituan,” ucapnya.

Dirinya berharap pihak kepolisian harus segera bertindak sebelum generasi muda di wilayah nya rusak.

Apa yang menjadi keluhan masyarakat ini ditanggapi oleh Ketua Koordinator Investigasi DPP DHN P-KPK PEPANRI, Yudiyhanto P.S, S.H, saat dimintai tanggapannya.

Kepada awak media Yudhi mengatakan, apa yang menjadi keluhan dan keresahan masyarakat ini sudah seharusnya ditanggapi secepatnya oleh pihak terkait.

“Kepolisian dan BPOM harus segera bertindak, turun ke TKP dan melakukan sidak, jika ditemukan barang bukti tangkap dan segera proses secara hukum, jangan ada main mata, ini demi menyelamatkan generasi bangsa kita,” tegas Yudhi, Kamis (23/5/24).

Dirinya juga tidak menampik adanya oknum-oknum yang bermain dalam jaringan ini, karena para pelaku begitu berani menjual obat tersebut.

“Mari kita selamatkan generasi-generasi muda yang menjadi tumpuan dan harapan bangsa dari pengaruh obat-obatan terlarang ini,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi pidana.

Hal ini sesuai dengan pasal 435 Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Selain itu polisi juga menyangkakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. (Tim)