Warung Tramadol di Jalan Bojonggede-Citayam ini Nekad Buka Meski Pernah di Sidak Polisi

BOJONGGEDE . JABAR.KABARDAERAH.COM – Warung kamuflase yang menjual obat-obatan keras golongan G tanpa izin edar di sisi jalan Raya Bojonggede-Citayam, Desa Bojongbaru Kec. Bojonggede, Kab.Bogor yang sempat tutup usai di sidak polisi ternyata kembali buka.

Dari pantauan team media di lokasi, Selasa siang (21/5/24) terlihat warung tersebut ramai di datangin sejumlah kalangan remaja.

Dari pengakuan penjaga warung berinisial “R” mengatakan, warung tersebut baru kembali, di mana sebelumnya sempat tutup dengan alasan barang kosong dan adanya pemberitaan di beberapa media online.

“Kita cuma jual dua macam bang, Tramadol dan Hexymer,” ujar penjaga warung saat di konfirmasi team media.

Dirinya menyebut nama seseorang yang berinisial “A” yang bertugas sebagai korlap di warung tersebut.

Sebelumnya, ramai pemberitaan terkait penjualan obat-obatan keras di wilayah hukum Polsek Bojonggede. Salah satunya warung kamuflase di jalan Raya Bojonggede-Citayam, Desa Bojongbaru, Kec. Bojonggede Kab.Bogor.

Ramainya pemberitaan tersebut langsung di respon oleh pihak Polsek Bojonggede Polres Metro Depok. Kepada awak media, Kapolsek Bojonggede, Kompol Robinson W. L, S.H., M.M melalui chat WhatsApp, Minggu (12/5/25) mengirim berupa laporan dan foto tembusan ke Kapolres Metro Depok bahwa sudah dilakukannya pengecekan ke TKP.

KEPADA YTH : KAPOLRES METRO DEPOK
DARI : KAPOLSEK BOJONGGEDE
TEMBUSAN :
1. Wakapolres Metro Depok
2. Kabag Ops Polres Metro Depok
3. Kasat Reskrim Polres Metro Depok
PERIHAL : Laporan Medsos Tentang Peredaran Obat Keras Obat Keras G sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Assalamualaikum wr wb, Selamat siang Komandan KSPKT, PAWAS, dan Piket Reskrim melaporkan pada hari ini Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira jam 15.30 WIB melakukan cek TKP diduga tindak pidana Peredaran Obat Keras Obat Keras G :

1). DASAR :
Laporan Medsos
2). WAKTU DAN LOKASI KEJADIAN :
Minggu, 12 Mei 2024 sekira jam 15.30 WIB, di Warung Jl. Raya Kincir Desa Bojongbaru Kec. Bojonggede Kab. Bogor.
3). KRONOLOGIS :
* Ada nya laporan dugaan peredaran obat keras Golongan G tanpa resep dokter atau illegal di social media piket reskrim, spkt dan samapta cek tkp Warung Jl. Raya Kincir Desa Bojongbaru Kec. Bojonggede Kab. Bogor. Namun setelah di cek warung tersebut dalam kondisi tutup.
4). TINDAKAN YANG TELAH DILAKUKAN :
* Mendatangi TKP
* Mendata saksi-saksi
* Mendokumentasi
9). ANGGOTA YANG MELAKSANAKAN Kegiatan:
– PIKET RESKRIM
– PIKET SPKT
– PIKET SAMAPTA
(Dokumentasi Terlampir)
Demikian yang dapat dilaporkan.
KAPOLSEK BOJONGGEDE
KOMPOL ROBINSON W. L. SH. MM.

Namun selang beberapa hari didapati warung tersebut buka kembali. Hal ini menimbulkan opini miring ditengah publik akan keseriusan pihak penegak hukum dalam melakukan penindakan tegas kepada penjual obat keras tersebut.

Sebagaimana diketahui pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi pidana.

Hal ini sesuai dengan pasal 435 Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Selain itu polisi juga mensangkakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. (***)