DAERAH  

Workshop Penyusunan KTSP SMK Cabang Dinas Wilayah 1 Bogor Jabar

Bogor, jabarKabarDaérah.Com  – Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) atau Kurikulum 2006 adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh, dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di Indonesia. KTSP secara yuridis diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan KTSP, dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar, dan menengah.

KTSP sebagian tata aturan dalam kurikulum diserahkan untuk dikembangkan dan diputuskan oleh pihak sekolah. Meski terdapat kebebasan untuk melakukan pengembangan pada tingkat satuan pendidikan, namun pengembangan kurikulum harus mengacu pada Standar Nasional Pendidikan yang telah ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Ketetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 1 Provinsi Jawa Barat. Asep Sudarsono saat di wawancarai Kabar Daerah, Selasa ( 28/8/18 ) disebuah Hotel MARS di kawasan Cipayung Puncak Bogor.ia menyatakan, tujuan dari Workshop begini, sekolah itu harus punya program, salah satu nya RKS dan KTSP, adapun induk nya Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013. yang digunakan sekolah kurikulum KTSP. Adapun sebelumnya adalah kurikulum 76, 84, 2006 dan sekarang Kurikulum 2013. Ujar Asep pada KD.
Satuan Pendidikan harus menyusun kurikulum yang membedakan,lanjutnya antara Sekolah A dan Sekolah B. Nah.nanti kondisi reil masing,masing Sekolah dan kondisi idéal ada kasenjangan, disitu sekolah dapat membuat kurikulum berdasarkan kondisi Sekolah.Tutur Asep.

Ditempat terpisah disalah satu Loby Hotel. Ketua MKKS Budi Antoro menambahkan, begini dalam menyusun dan penetapan KTSP.
Karna sekolah itu harus mempunyai kurikulum. Sebagai pedoman,paduaan untuk dijadikan acuaan.pada tiap-tiap Sekolah, makanya di Kabupatén Bogor ini kita Patenkan. Dan adanya kerja sama KCD dan MKKS. Maka untuk Bogor kita wajibkan agar sekolah memiliki buku panduan penyusunan KTSP. Karna setelah disusun kan harus direvisi dulu oleh pangawas kesesuaianya, baru disahkan oleh kepala Dinas.Tutur Budi pada KD.

Rangkaian kegiatan Workshop yang di ikuti seluruh SMK di Kabupaten Bogor merupakan pedoman untuk pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memuat
Pemberlakuan KTSP, sebagai mana yang ditetapkan dalam peraturan Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL, ditetapkan oleh kepala sekolah setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah. Dengan kata lain, pemberlakuan KTSP sepenuhnya diserahkan kepada sekolah, dalam arti tidak ada intervensi dari Dinas Pendidikan atau Departemen Pendidikan Nasional. Penyusunan KTSP selain melibatkan guru, dan karyawan juga melibatkan komite sekolah serta bila perlu para ahli dari perguruan tinggi setempat. Dengan keterlibatan komite sekolah dalam penyusunan KTSP maka KTSP yang disusun akan sesuai dengan aspirasi masyarakat, situasi, dan kondisi lingkungan, dan kebutuhan sekolah.

Pengembangan Mutu Kurikulum Pembelajaran Sekolah – Kegiatan peningkatan mutu sekolah atau berada pada peningkatan mutu pendidikan nasional. karena itu peningkatan sekolah yang wujudnya berupa program-program sekolah, tetap mengacu pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional “USPN”.
Dari semua nya itu di harapan,adanya inovasi dan kreativitas dari para pendidik untuk berpacu dalam merumuskan kurikulum pendidikan kearah yang lebih baik di masa depan.

Reporter : Anwar Ressa
Korwil 3 Jabar,Kabar Daerah.com

Tinggalkan Balasan