DAERAH  

Apartemen Mediterania Palace Residences Kemayoran, Dikhawatirkan Jadi Tempat Pandemi Covid-19

JABAR.KABARDAERAH.COM . KEMAYORAN – Kisruh kepengurusan Pengurus, dan Pengawas Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Mediterania Palace Residences (AMPR) di Kemayoran yang berlarut-larut, mengakibatkan diputusnya aliran listrik dan air oleh Badan Pengelola.

Imbasnya, para warga penghuni yang menjadi korban pemadaman listrik dan air ini tidak dapat menerapkan protokol stay at home. Karena mereka harus hidup dalam kegelapan dan terganggu akitivitas Mandi Cuci dan Kakus (MCK).

Ketua P3SRS AMPR Khairil Poloan mengatakan apabila keadaan ini terus berlanjut, tentunya bisa sangat menghawatirkan. Karena bagi warga yang dipadamkan listrik dan airnya ini, terpaksa keluar rumah, dan mereka berkumpul di lobby.

“Mereka juga tidak dapat membersihkan tubuhnya dan melakukan kegiatan masak memasak.Karena stock makanan di kulkas pada menjadi busuk dan basi,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima wartawan via Whatsapp pada Kamis (25/6) di Jakarta.

Lebih lanjut Poloan menyatakan bahwa Plt. Kepala Disperum DKI Jakarta Drs. Sarjoko MM melalui Surat Nomor 2186/-1.796.55 tertanggal 16 Juni, telah memperingati Ikhsan dan Tini Kartini, agar dapat mendukung himbauan Pemerintah untuk mengurangi risiko penyebaran Coronavirus Disease 2019, (COVID-19). Tentunya dengan tetap berada di rumah dan menjalankan protokol kesehatan.

“Diminta untuk tidak mengenakan sanksi berupa pemadaman listrik, air atau pemutusan akses ke unit atau tindakan lainnya yang dapat menghambat pelaksanaan himbauan pemerintah tersebut,” ucapnya.

Pemadaman listrik dan air ini, kata Poloan sudah terjadi sejak Senin, 22 Juni 2020 hingga saat ini. Oleh karena itu, salah seorang warga yang menjadi korban pemadaman, Lily S telah mendatangi Satgas Covid-19 Jakarta Pusat, dan dia diterima oleh dr. Mirsal.

“Meminta untuk segera mengambil reaksi cepat sebelum keadaan lebih memburuk. Ditengah masyarakat hidup dalam suasana ketakutan dan kekhawatiran dengan semakin masifnya penyebaran virus Covid-19, “ujarnya.

Oleh sebab itu, warga penghuni Apartemen berharap agar pemerintah mengambil tindakan secepatnya. Apalagi sebelumnya, sebulan yang lalu ada anggota security yang tiba tiba meninggal di lokasi apartemen.

Terkait pemadaman listrik dan air tersebut, Anggota DPRD DKI Jakarta yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Jakarta Pusat Wa Ode Herlina langsung turun tangan.

Dalam kunjungannya ke kantor P3SRS AMPR pada Rabu (24/6) malam, menurut Poloan, dirinya bersama bendahara P3SRS AMPR Lelis Tsuroya, didampingi oleh Johan Tjhun Kian T. Pengawas dan Lily S, selaku warga yang menjadi korban pemadaman air listrik.

Dalam pertemuan tersebut kata Poloan, Wa Ode berjanji akan segera mengambil tindakan terhadap Ikhsan dan Tini Kartini yang telah melanggar protokol kesehatan seperti yang dimaksud dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran lelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

“Pergub ini diterbitkan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB. Berbagai aturan untuk pelaksanaan PSBB sendiri sudah diatur dalam Pergub nomor 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan Covid-19 di DKI Jakarta,” jelasnya.

Sebab, ada berbagai macam sanksi yang akan diberikan Pemprov DKI, mulai dari sanksi sosial hingga denda kepada pelanggarnya. Oleh sebab itu, selalu Ketua P3SRS Khairil Poloan menjelaskan bahwa ia sudah mengingatkan kepada pihak Ikhsan dan Tini Kartini untuk tidak melakukan memadamkan listrik dan air ditengah suasana bathin masyarakat yang masih galau karena Covid 19.

Lebih mirisnya lagi, pemadaman tetap dilakukan oleh Agus Mughni dan Suparno kepala chief Engineering. Menurut keterangannya, kata Poloan hal itu dilakukannya atas perintah atasanya.

“Pemadaman air dan listrik ini sangat tidak berperikemanusiaan tanpa menghiraukan adanya anak anak dan orang tua. Karena mereka, orang jadi menderita dalam hidup yang penuh ketakutan,” ujar Poloan menyesalkan perbuatan tersebut.

Menurut Poloan bagi warga yang mau dihidupkan air dan listriknya, mereka dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan dalam ‘Surat Kuasa Khusus’ memberi kuasa kepada advokat Fauji Susanto Lumbanraja dan Nenci Sri Arti Simorangkir SH dari Kantor Hukum The Client, milik advokat Carmelita, istri Tjhai Fung Njit.

“Warga diberi ultimatum tiga hari oleh Badan Pengelola yang dikuasai oleh Ikhsan dan Tini Kartini. Sebelumnya warga juga telah membuat laporan di Polres Jakarta Pusat dan di Polda Metro Jayaaya,” ujar Poloan seraya mengatakan bahwa menurut petugas piket, laporan tersebut tidak dapat diterima, karena belum ada pasal yang mengaturnya.

Sementara Lily S, selaku korban pemadaman listrik dan air ini, ungkap Poloan harus tidur di apartemennya, bersama ibunya tanpa air dan listrik entah sampai kapan.

Apalagi saat ini anak-anak sekolah home learning hingga 5-6 bulan kedepan.
Internet, laptop dan hp tentunya harus selalu standbye agar bisa submit tugas-tugas, pekerjaan rumah (PR), Ulangan dan bahkan Ujian.

“Apa bila keadaan di apartemen ini terus berlanjut hingga 2-3 bulan mendatang, tentunya akan menjadi preseden buruk. Karena dapat menghambat keberlangsungan hidup warga, serta proses sekolah anak anak belajar di rumah,” pungkasnya.

[TB/MJU]