DAERAH  

Atas Dedikasi Tinggi Dalam Pam Pemilu 2019, Dua Personil Polres Bogor Terima Penghargaan Dari Polda Jabar

BOGOR.KABARDAERAH.COM – Kapolda Jabar Irjen Pol Drs. Agung Budi Maryoto, M.S.I., memimpin upacara Pemberian Penghargaan kepada personel TNI, Polri, dan masyarakat yang berdedikasi tinggi dalam pengamanan Pilpres dan Pileg 2019.

Bertempat di Lapangan Upacara Mapolda Jabar Jalan Soekarno-Hatta 748 Bandung, Senin (29/4/2019).

Penerima penghargaan berdasarkan Surat keputusan Kapolda Jabar No: KEP/255/IV/2019 tanggal 28 April 2019, tentang Dewan Penghargaan Tingkat Polda Jabar, diantaranya adalah Brigadir Buana Adi Putra.,SH (Bhabinkamtibmas Polsek Sukamakmur Polres Bogor) dan Brigadir Dimas Teki Rahmadi.,SH (Anggota Sat Lantas Polres Bogor).

Dua Personil Polres Bogor yakni Brigadir Buana Adi Putra.,SH (Bhabinkamtibmas Polsek Sukamakmur Polres Bogor) dan Brigadir Dimas Teki Rahmadi.,SH (Anggota Sat Lantas Polres Bogor) .Penghargaan di berikan karena dedikasi tinggi kedua anggota dari Polres Bogor ini, dalam melaksanakan Pengamanan dan Pengawalan Kotak Suara serta Logistik Pemilu 2019. Dengan melintasi Jalur yang cukup ektreme dan Jarak Tempuh 10 km dari Mako Polsek Sukamakmur ,untuk mengantar kotak Suara ke TPS 22 Desa Sukamulya Kabupaten Bogor.

Hadir dalam kesempatan tersebut Wakapolda Jabar, Brigjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K., M.Si., Komisioner Kompolnas, dan Pejabat Utama Polda Jabar.

Kapolda Jabar dalam sambutannya mengatakan, dalam menyikapi perkembangan situasi politik pasca perhitungan suara akhir-akhir ini ,dengan adanya perhitungan cepat (Quick Count) dari beberapa lembaga survai, menimbulkan adanya euforia dari pendukung masing-masing yang berpotensi menimbulkan konflik sosial di kalangan masyarakat. Namun perlu diketahui bahwa, perhitungan suara secara resmi akan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum tanggal 22 Mei 2019.

Dituturkan oleh Kapolda Jabar bahwa ,TNI Polri akan senantiasa siap siaga untuk menjaga stabilitas keamanan pada tahapan Pemilu selanjutnya, serta tidak akan mentolelir dan menindak tegas setiap upaya inkonstitusional yang dapat merusak proses Demokrasi sesuai aturan Hukum yang berlaku.

HUMAS/ LUKMAN