Aturan Baru Pertamina Untuk Pembelian Pertalite dan Solar Subsidi di Tanggapi Serius Oleh Ketua LSM GPRI Kab. Bekasi

JABAR.KABARDAERAH.COM . BEKASI — Aturan yang dibuat oleh salah satu perusahaan besar BUMN yakni Pertamina per tanggal 01 July 2022, terkait pembelian Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite dan Solar bersubsidi, yang mewajibkan konsumen untuk wajib memiliki aplikasi MyPertamina, ditanggapi serius oleh Carnata atau biasa di panggil Charlie Ketua DPC LSM GPRI Kab. Bekasi.

Hal ini dikarenakan sebagai bentuk kebijakan yang tidak populer dan tidak memikirkan kesulitan Masyarakat awam pengguna Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite dan Solar Bersubsidi.

Carnata alias Charlie Ketua DPD LSM GPRI Kab. Bekasi

Dalam wawancaranya dengan media Kabar Daerah regional Jawa Barat di kediamannya Charlie (29/06/2022) mengungkapkan,” Semestinya Pemerintah dan BUMN yang menaungi Pertamina harus mengkaji dulu kebijakan tersebut, karena menurut Saya banyak dari pengguna BBM jenis tersebut belum memahami konsep kebijakan dan pendaftaran dengan aplikasi MyPertamina ini”.

” Pemerintah harus mengungkapkan yang dimaksud dengan konsumen yang tepat sasaran, bila sudah menggunakan aplikasi tersebut, seperti apa?. Karena keyakinan kami tetap saja pasti yang menggunakan dan mendaftar aplikasi tersebut konsumen menengah keatas. Bagaimana masyarakat pelosok seperti di wilayah-wilayah pesisir dan daerah-daerah terpencil yang memang untuk memiliki handphone saja mereka sulit tapi kesehariannya harus menggunakan kendaraan roda Dua atau Empat dalam aktivitasnya seperti nelayan, petani, buruh bangunan, dan lain sebagainya. Serta tentunya saudara-saudara kita di Wilayah timur yang kemungkinan masih banyak tidak paham internet, tapi mereka kesehariannya membutuhkan 2 jenis BBM tersebut,” tuturnya.

” Saya berharap hal ini perlu dipikirkan oleh Pemerintah, Saat ini kepercayaan Masyarakat terhadap legislatif sendiri sudah jauh panggang daripada api. Dikarenakan kebijakan-kebijakan yang bersinggungan dengan Rakyat, Seakan-akan Wakil Rakyat hanya diam tak mampu berbuat apa-apa. Saya sebagai kontrol sosial meminta hal tersebut sekali lagi dikaji ulang. Karena Kami mewakili jeritan Rakyat yang kami sampaikan ini, yang kebetulan tidak sampai ditelinga Mereka (Wakil Rakyat) ini dapat menjadi acuan pemegang kebijakan dalam hal ini Pemerintah untuk mempertimbangkan Kebijakan itu. Apakah kebijakan Pertamina ini mempermudah atau malah mempersulit Rakyat Indonesia keseluruhan,” Pungkasnya. (Suhanda/Emin)