Kab. Bekasi, jabarkabardaerah.com – Dimenangkannya gugatan para penggugat hasil Pilkades serentak di Kabupaten Bekasi merupakan indikator lemahnya pembinaan para camat terhadap pemerintahan desa. Para perangkat desa termasuk panitia seleksi Pilkades sangat sarat dengan kepentingan sendiri sehingga membuat celah hukum yang bisa dimenangkan para penggugat.
“Pembinaan pemerintah daerah dalam hal ini para camat kepada perangkat desa termasuk panitia seleksi sangat lemah. Dan ini celah yang menyebabkan gugatan hasil Pilkades bisa dimenangkan para penggugat.”ujar Ketua Forum Badan Perwakilan Desa (BPD), Zuli Zukipli. Kamis(3/1/2019).
Dia menyimpulkan, pihak panitia seleksi Pilkades tidak memahami fungsinya sehingga membuat regulasi dengan kepentingannya sendiri. Dan akhirnya jadi celah dikabulkanya gugatan.
“Ini kan karena pemahaman panitia Pilkades yang belum jelas. Akhirnya mereka meng improvisasi dengan membuat aturan atau regulasi menurut kepentingannya sendiri. Dan akhirnya jadi celah memungkinkan dilakukannya gugatan.”tandasnya.
Namun demikian, Zuli enggan memastikan dengan keputusan PTUN Bandung tersebut ada kemungkinan Pilkades ulang di beberapa desa.
“Belum tahu, ini kan kasus perdata dan bisa saja pihak Pemkab Bekasi kan melakukan upaya banding pada putusan itu.”tandasnya.
Kedepan, kata Zuli, harus ada solusi yang terbaik lah dari persoalan ini. Dan juga harus ada evaluasi menyeluruh secara berjenjang kepada pemerintah desa dan juga panitia. (Sumber Media Inijabar)
(Redaksi : jabarkabardaerah.com)