DAERAH  

Hancurnya Kawasan Hutan Di Kawasan Gunung Karang Desa Pabuaran Akibat Penebangan Liar

JABAR.KABARDAERAH.COM . JONGGOL – Redaksi media Kabar Daerah mendapat pengaduan terjadinya kerusakan hutan dan perebutan lahan dari Petani penggarap lahan Perhutani KPH Unit 3, di wilayah Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Prov. Jawa Barat oleh kelompok yang diduga melakukan perjanjian bersama tanpa sepengetahuan para Petani penggarap yang tergabung dalam kelompok LMDH Mekar Tani, Senin (31 Agustus 2020).

Rusaknya Hutanku

Media Kabar Daerah menurunkan team untuk melakukan Investigasi atas pengaduan tersebut ke Lokasi objek, Selasa (1/9/2020). Narasumber yang merupakan mantan Kepala Desa Pabuaran menjelaskan bahwa, Kelompok penggarap yang sudah turun temurun melakukan kegiatan garapnya di lahan Perhutani, kurang lebih hampir 75 tahun lebih.

Saat team media menemui salah seorang aktivis lingkungan Bapak Suhendar biasa di sebut Aki Endar yang juga Koordinator PHBM JANTEN (Jawa Barat – Banten), yang kebetulan sedang berjuang untuk masyarakat petani penggarap di kawasan KPH unit 3 menjelaskan bahwa Para Petani Penggarap lahan berupa tanaman komoditi berupa kopi, dan lainnya terkejut ketika tiba tiba ada salah seorang warga bernama OHI yang mengaku – ngaku sebagai ketua LMDH menebangi pohon Produktif dan pohon yang notabene diwajibkan ditanam di area hutan Peruhutani.

” Saya dan bersama team memergoki langsung,  Saudara Ohi itu sedang memuat kayu hasil pembalakan kira kira sekitar pukul. 17.30, tanpa kejelasan kalau kasarnya Saya bilang adalah pembalak liar dan itu bukan sekali saja,” lanjutnya.

Saat team Media menanyakan kepada warga penggarap, Warga pernah menegur orang yang mengaku ngaku ketua LMDH tersebut dan Dia (OHI) balas menjawab, hal tersebut Dia lakukan atas perintah pimpinan Asper Kehutanan dan mantri kehutanan. Sedang OHI yang mengaku sebagai Ketua LMDH merupakan bukan bagian masyarakat penggarap lahan perhutani.

Masyarakat penggarap perhutani Desa Pabuaran sendiri mengetahui secara langsung bahwa ketua LMDH yang asli adalah Bapak Madi, dan inilah yang berujung menjadi protes warga masyarakat penggarap. Ditambah lagi menurut pengaduan masyarakat penggarap sudah banyak areal hutan di Desa Pabuaran yang rusak parah akibat penebangan sembarangan yang diduga dilakukan oleh yang bersangkutan (OHI) sejak bulan Juni 2020 sampai saat ini, akibat timbulnya surat kerjasama tersebut.

Saat dibaca masyarakat penggarap pun ada keganjilan dalam isi surat tersebut.

1. Saudara OHI mengaku sebagai Ketua LMDH tanpa menunjukan SK resmi pengangkatan. Sedangkan ketua LMDH yang asli Bapak Madi.

2. Ada seorang PNS / ASN atas nama AIH SOLIH sebagai pihak kedua / Pihak pendana (Investor) yang dalam undang undang Pasal 3 PP No. 30 tahun 1980 secara eksplisit diatur bahwa PNS dilarang melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon. Jadi hal ini jelas bahwa tidak boleh PNS/ASN memiliki usaha, apa lagi ada dugaan kerugian negara dalam hal ini dengan merusak hutan untuk mencari keuntungan pribadi dan golongan yang tertuang dalam KUHP pasal 55 dan 56.

Pasal 55 KUHP:

(1) Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana:

1e. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu;
2e. Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan.
(2) Tentang orang-orang yang tersebut dalam sub 2e itu yang boleh dipertanggungjawabkan kepadanya hanyalah perbuatan yang dengan sengaja dibujuk oleh mereka itu, serta dengan akibatnya.

Pasal 56 KUHP:

Dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan:

1.Barangsiapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan itu;

2. Barangsiapa dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu).

3. Dalam surat perjanjian tersebut tidak mengikut sertakan peta Wilayah penebangan kayu (Peta Explore).

4. Pada isi perjanjian yang diperuntukan untuk pihak kedua dalam hal ini saudara Investore AIH SOLIH yang juga seorang PNS/ASN pada butir ke – 6 bertuliskan, ” Bersama sama dengan Pihak ke 1 dan Pihak ke 3 membina masyarakat Desa hutan yang secara langsung maupun tidak langsung, yang ikut terlibat dalam kegiatan kerja sama ini”. Masyarakat yang mana?, Sedang masyarakat penggarap tidak pernah di ikut sertakan dalam perjanjian tersebut.

5. Di poin ke 11 bertuliskan,” bersama sama dengan pihak ke 1 dan pihak ke 3 melakukan pengawasan, pengamanan, dan perlindungan sumber daya hutan, dan kawasan diarea kerjasama kemitraan hutan (padahal tidak melampirkan Area Explore hutan)”. Namun secara faktanya di lapangan petani penggarap banyak menemukan kerusakan yang ditimbulkan akibat penebangan tersebut.

6. Sebelum surat perjanjian kemitraan tersebut semua petani penggarap mengatakan tidak adanya pertemuan atau musyawarah dengan Masyarakat petani penggarap sampai saat ini baik dengan pihak perhutani ( Pihak 1), Investor (Pihak 2), dan Yang mengaku sebagai ketua LMDH.

Saat team Media coba klarifikasi tentang hal diatas ke kantor kehutanan, kantor tersebut dalam keadaan sepi. (red)