DAERAH  

KPK Nusantara Indramayu, Desak Komisi II, Panggil Kadis Dan KepSek SMPN 1 Sindang

INDRAMAYU, jabarkabardaerah.com –
Dengan viralnya berita yang sempat menggegerkan dunia pendidikan di kabupaten Indramayu, tentang pungutan atau sumbangan yang di lakukan pihak SMP Negeri 1 Sindang Indramayu dan Sampai dipersulitnya siswa untuk mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS) gara-gara belum bisa membayar sumbangan pengadaan computer sebesar Rp 1 juta, terus menuang perhatian dari berbagai kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Sebelumnya masalah tersebut di sikapi Ketua GNPK RI Jawa barat melalui Ketua GNPK RI Indramayu, memberi kesimpulan bahwa sumbangan pengadaan komputer dikatagorikan masuk ke dalam Pungutan Liar (Pungli) dan Ketua LSM GNPK RI juga mendesak Disdik untuk telusuri kebenerannya, jika tidak GNPK RI Siap kawal di jalur hukum.

Dan Selain Ketua GNPK RI Jawa barat melalui Ketua GNPK RI Indramayu, Ketua LSM KPK Nusantara Kabupaten Indramayu Agus Seherman juga angkat bicara dengan permasalahan tersebut, menurut Agus Seherman, dengan adanya pungutan atau kata santunnya sumbangan untuk pembeliaan computer yang di lakukan oleh salah satu sekolah SMP Negeri 1 Sindang Indramayu itu tidak bisa dibenarkan dan jelas itu sudah melanggar peraturan menteri pendidikan No 44 thn 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan. Dan aturan itu memuat ancaman sangsi bagi yang melanggar mendapat sangsi disiplin Pegawai Negri Sipil (PNS), dan hukum pidana (penjara). Karena Kepala sekolah atau Kepala Dinas yang mengetahui tapi masih melaksanakan pungutan terhadap wali murid maka dapat di anggap menyala gunakan jabatan dan atas tindakan tersebut melanggar pasal 423 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Bagitu pula jika di kaitkan dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK Nusantara Indramayu, Desak Komisi II, Panggil Kadis Dan KepSek SMPN 1 Sindang pungutan dapat di ancam dengan hukuman paling singkat empat tahun dan denda paling banyak Rp.1 milyar.

Lanjut Agus Seherman, kami juga
berserta jajaran Anggota LSM KPK Nusantara kab.Indramayu dengan aktifis muda anggi, terkait pungutan computer yang terjadi di berbagai sekolahan yang ada di kabupaten indramayu pihak nya sudah mengadukan ke ketua komisi II, namun sampai saat ini permintaan ke komisi II belum juga di realisasi ,untuk memanggil kepala Dinas Pendidikan Kab.Indramayu dan Kepala sekolah yang bersangkutan. miris dan prihatin memang kalau pungutan ini di biarkan, kasihan masyarakat yang tidak mampu, penerus anak bangsa akan terganggu dengan hal – hal semacam ini.
Dan kami pesan kepada pihak Sekolah jangan membebani siswa siswinya dengan masalah keuangan, karena siswa-siswi sudah terlalu dibebani dengan pelajaran atau kurikulum yang mereka jalaninnya. Pungkasnya. (C.Tisna).