Mucikari “EH” Pemilik Kos Esek esek di Gg.Jembar Diamankan Personil Polsek Cianjur

JABAR.KABARDAERAH.COM . CIANJUR – Panit Reskrim Polsek Cianjur Kota berhasil mengamankan seorang mucikari, berinisial EH alias Teh Haji (46). Pelaku ditangkap dari sebuah kontrakan yang berada di Gang Jembar, Rt 04/15 Kel.Sayang Kec/Kab Cianjur.

Kronologis kejadiannya berawal pada hari Senin tanggal 17 Februari 2020 sekitar jam 20.00 WIB. Polisi mendapatkan informasi bahwa di TKP sering terjadi pelacuran. Selanjutnya Kapolsek Cianjur kota memerintahkan Panit 1 Reskrim, Ipda Dimas Wicaksono, S.Trk, bersama anggota Kepolisian lainnya untuk menyelidiki informasi tersebut.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2020 sekitar jam 22.00 WIB, dipimpin Panit 1 Reskrim mendatangi TKP sebuah rumah di Gg.Jembar. Dan ternyata benar informasi tersebut bahwa, penyewa rumah tersebut memberikan fasilitas kamar untuk digunakan tempat pelacuran. Selanjutnya dalam rumah tersebut diamankan 1 orang mucikari berikut uang sebesar Rp.400.000,- , 2 buah hand phone, 1 orang PSK dan 2 orang laki laki untuk dibawa dan dimintai keterangan di Polsek Cianjur Kota.

Dalam menjalankan praktik prostitusi ini, mucikari tersebut mematok tarif PSK dengan diberikan harga sewa antara Rp.30.000 s/d Rp.100.000 sekali sewa.

Tersangka dijerat pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP tentang praktik pelacuran. Dengan ancaman hukuman 1 tahun hingga 1 tahun 4 bulan penjara.

( HMS / LKM )