DAERAH  

Pemkab Majalengka Validasi Kembali Data Penerima Bansos Terdampak Covid-19

JABAR.KABARDAERAH.COM . MAJALENGKA – Guna mencegah tumpang tindih penerima bantuan sosial (bansos) terdampak corona virus desease (Covid-19), Pemerintah kabupaten (Pemkab) Majalengka tengah memvalidasi kembali data warganya. Hal itu ditempuh agar terjadi pemerataan dalam penyaluran subsidi tersebut.

Bupati Majalengka H Karna Sobahi menuturkan, saat ini Pemerintah Kabupaten Majalengka tengah mengupdate kembali data orang miskin dan miskin baru yang terkena dampak Covid-19.

“Warga tidak mampu dan warga miskin baru akan mendapatkan kucuran dana yang telah disiapkan baik bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Majalengka, Dana Desa, Baznas Majalengka maupun dana CSR perusahaan serta orang dermawan, “kata Ketua Percepatan Penanganan Gugus Tugas (Covid-19) Kabupaten Majalengka, Karna Sobahi melalui pesan singkatnya, Senin (27/4/2020).

Pihaknya berharap segenap elemen
masyarakat diminta membantu mengawasi pendataan warga terdampak, agar tidak terjadi tumpamg tindih penerima bantuan.

“Jangan sampai ada warga Majalengka yang double menerima bantuan, itu namanya tidak adil. Apalagi orang kaya ini jelas tidak memenuhui rasa keadilan. Dan itu tidak berpedoman kepada kriteria yang telah dintentukan, “kata Karna.

Dia juga meminta semua komponen masyarakat agar memperketat ruang gerak kehidupan untuk memutus mata rantai penyebaran virus mematikan tersebut.

“Masyarakat harus benar benar sadar bahwa virus corona itu sangat berbahaya, lihat pola penularan yang begitu baik melalui orang atau suatu benda,”tukasnya.

Bahkan, kata dia, saat ini di belahan dunia sudah ribuan orang terkena virus, ratusan orang dirawat dan meninggal dunia. Maka dari itu, pemerintah sudah, sedang dan terus meyakinkan masyarakat agar patuh pada protokol kesehatan.

“Sekali diam di rumah, jaga jarak,
tidak melakukan ativitas berkerumun, rajin cuci tangan, pakai masker. Jika semua itu dijalankan insya allah virus ini bisa diminimalisir penyebarannya,” tuturnya.

Termasuk kegiatan ibadah, Karna juga menegaskan bukan melarang ibadah seperti shalat berjamaah, sholat Jum’at, sholat taraweh dan shalat idul-fitri.

Tapi pada masa pandemi saat ini bisa dilakukan secara munfarid (sendiri di rumah) atau dibatasi dengan mempedomani protokol Covid 19 dalam ibadah.(Humas Covid-19)

(yan/kd)