PPK Kecamatan Kedung Waringin Dianggap Curang Oleh Saksi 01, Saat Rapat Pleno KPUD

BEKASI.KABARDAERAH.COM – Kabupaten Bekasi, Pada saat rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kabupaten Bekasi di warnai banyaknya Intruksi. Hal ini disebabkan karena PPK Kecamatan Kedungwaringin diduga melakukan kecurangan saat memberikan hasil DA1 pada rapat pleno tersebut.

Dugaan tindak kecurangan tersebut, di awali dengan data DA1 saksi dan DA1 PPK berbeda atau tidak sesuai jumlah suara yang di dapat dalamĀ pemilu 2019. Kejadian yang membuat suasana rapat pleno KPUD menjadi tegang.

Salah satu saksi dari pasangan Capres 01 Jokowi-Maruf Amin, Sardi merasa keberatan dengan hasil DA1 yang diperoleh PPK Kedungwaringin, pasalnya data tersebut tidak sesuai dengan yang Dia didapat. Sardi meminta keterbukaan Karena selama ini dirinya selalu di bilang curang.

“Kami dari saksi 01 meminta kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi agar bersikap tegas dan memproses secara hukum yang berlaku sesuai Undang-undang,” tegasnya (6/5/2019).

Bawaslu Kabupaten Bekasi Saiful Bachri, akhirnya meminta kepada pihak PPK kecamatan Kedung Waringin untuk membongkar DAA1 Pleno, agar di sesuaikan dengan hasil suara Pilpres antara saksi Partai Politik (Parpol) dan PPK Kedungwaringin.

“Karena ada perbedaan antara DA1 PPK dan DA1 Saksi Parpol, kami selaku Bawaslu, meminta agar membuka DAA1 untuk di sesuaikan,” tuturnya, saat Pleno KPU Kabupaten Bekasi.

Dari pantauanĀ  rekan media, dengan terjadinya perselisihan tersebut saksi parpol ingin melaporkan hal dugaan kecurangan perbedaan perhitungan suara ini ke Polres Metro Bekasi. (sule/rilis)