Resistennya Pengawas Pemilu Dari TKK Sebagai Wakil Bawaslu Di TPS

BEKASI KOTA, jabarkabardaerah.com – Mengenai dilibatkannya pegawai TKK (Tenaga Kerja Kontrak) diwilayah Pemkot Bekasi menjadi saksi nanti di TPS-TPS saat Pemilu tgl 17 April 2019 nanti, diklarifikasi oleh Bawaslu Kota Bekasi.

Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Tommy mengakui, dilibatkannya TKK sebagai saksi TPS merupakan permintaan dari Bawaslu kepada Pemerintah Daerah Kota Bekasi.

“Karena Pileg dan Pilpres dilaksanakan secara serentak baru kali ini. Dan juga aturan baru yang mengharuskan Bawaslu punya saksi di TPS. Jadi kami kekurangan petugas pengawas di TPS. Kan di Kota Bekasi ada lebih dari 6 ribu TPS dan kami masih kekurangan 500 petugas lagi.”ujar Tommy. Sabtu (23/3/2019).

Menurut dia, keterlibatan TKK masih sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemerintah wajib membantu kegiatan Pemilu dalam bentuk apapun.

“Jadi masih sesuĂ i aturan lah. Dan saksi dari TKK tersebut nanti ada di dalam TPS mewakili Bawaslu. Honornya pun dari Bawaslu.”paparnya.

Terkait kekhawatiran saksi dari TKK yang resisten tersebut akan digiring suaranya untuk mendukung salah satu calon peserta Pemilu. Tommy mengelaknya.

“Ya engga begitu lah. Jadi ini murni permintaan Bawaslu karena kurang sumber daya pengawas di TPS.”pungkasnya.

Tapi hal serupa ditanggapi berbeda oleh para TKK yang saat itu hadir, seperti ada beberapa TKK yang sempat diajak berbincang oleh rekan media bahwa mereka tidak pernah ada yang beritahu secara resmi, mereka hanya tau dadakan melalui dari WA group bahwa nama mereka sudah terdaftar tanpa ada klarifikasi ke personalnya.

” Ini seperti mau tidak mau, karena kami khawatir surat ini langsung dari BKD, jadi kami siap tidak siap harus mau”. Ungkapnya kepada rekan media. (red)