LSM GPRI Kab. Bekasi Minta Aparat Penegak Hukum Berhentikan Proyek Galian Tanah Di Desa Kertarahayu

JABAR.KABARDAERAH.COM . Bekasi Kabupaten – Permintaan pemberhentian dan penutupan proyek galian tanah dan urug, yang berlokasi di Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu dilakukan Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat GPRI kepada aparat penegak hukum karena ada dugaan tak memiliki ijin (18/05/2020), Ungkap Carnata/Carli.

Carnata/Carli selaku wakil ketua LSM GPRI Kabupaten Bekasi juga menyatakan sangat prihatin dengan ada nya proyek galian tanah dan urug ini yang nanti akan berdampak potensi pengerusakan terhadap lingkungan.

” Penggalian tanah yang lokasi tepat nya berada di Kp. Cisa’at RT. 17, RW. 08, Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi tersebut di duga tidak miliki izin, kondisi nya pun sudah sangat memprihatinkan, menyebabkan rusaknya jalan serta lingkungan dan rawan terjadi kecelakaan, apalagi ketika dalam musim penghujan, karna sisa-sisa tanah yg menempel pada badan jalan membuat jalan menjadi licin dan di musim kemarau banyak debu yang bisa berakibat mengganggu pernafasan dan pengelihatan, sehingga rawan kecelakaan “, Tutur Carnata/Carli.

Selaku lembaga swadaya masyarakat yang peduli terhadap lingkungan, juga mengacu kepada peraturan dan ketentuan yang berlaku terkait dugaan proyek penambangan galian tanah tak berizin tersebut, yang mana menurutnya telah melanggar pada pasal 158 UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Penambangan Minerba, dimana ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

” Pihak Desa Kertarahayu juga sudah menghimbau kepada pengusaha galian tanah agar tidak ada proyek penggalian tanah urug di desanya tersebut, tetapi masih pada ngeyel”, jelas Carli.

” Karena disamping penggalian tanah urug di duga tanpa izin juga tidak sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Bekasi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), karena wilayah Kecamatan Setu khususnya Desa Kertarahayu masuk dalam kategori atau zona penghijauan”, tegas Carli.

” Kami minta kepada pihak instansi dan atau yang berwenang agar dapat segera bekerja sesuai tupoksinya, apabila ada oknum yang telah melanggar ketentuan hukum maka pidanakan dan segera tutup kegiatan galian tanah urug tersebut, ” Tutup Carnata/Carli

( Sule/Wisnu 52 )