Anak Bupati Majalengka Divonis 1 Bulan 15 Hari Penjara Dan Denda Administrasi

JABAR.KABARDAERAH.COM . MAJALENGKA – Majelis hakim yang menangani kasus dugaan kekerasan memvonis Irfan Nur Alam bin Karna Sobahi dengan hukuman penjara 1 bulan 15 hari dan denda administrasi Rp 4.500, termasuk mencabut izin kepemilikan senjata api dan memusnahkan barang buktinya.

Semua itu untuk  mempertanggungjawabkan perbuatannya karena dinilai telah melakukan pelanggaran pidana.

Persoalan itu terungkap dalam sidang agenda putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Majalengka terhadap INA yang merupakan putera Bupati Majalengka H Karna Sobahi.

Sidang sendiri diketuai Eti Koerniati, Hakim anggota Kopsah dan Didik Haryadi, Senin (30/12/2019).

“Terdakwa dianggap terbukti melakukan kelalaian atau “culpa” sebagaimana diatur dalam Pasal 360 Ayat (2), dan kami memutus terdakwa dengan hukuman 1 (satu) bulan dan lima belas  hari hukuman dengan dipotong masa tahanan,” kata ketua Majelis Hakim Eti Koerniati ketika membacakan amar putusan pada persidangan tersebut setebal 73 halaman.

Dijelaskan dia, putusan hukuman ini untuk memberikan rasa keadilan dan terbaik bagi kepentingan bersama. “Hukuman ini tujuannya bukan sarana balas dendam, tapi untuk pelajaran, agar perbuatan ini tidak terulang kembali dan orang lain tidak melakukan hal serupa,” katanya.

Masih dikatakanya, ada dua amar putusan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. “Kalau yang memberatkan, kasus ini telah menimbulkan keresahaan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Sedangkan perbuatan yang meringankannya yakni, sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya, menyesali dan tidak akan mengulanginya kembali. “Pelapor telah mencabut laporannya dan keduanya telah berdamai, “ujarnya.

Usai membacakan putusanya, majelis hakim meminta terdakwa dan penuntut umum apakah merasa keberatan atau menerima keputusanya. Keduanya menerimanya.

Terpisah, Kuasa Hukum INA, Kristiawanto dalam persidangan yang telah dilalui, banyak fakta persidangan yang terungkap yang selama ini tidak terangkat ke publik dan menjadi sorotan media.

“Penerapan UU Darurat tidak ada, tidak ada penodongan senjata, tidak ada hutang piutang, pengeroyokan, dll. Dan semua itu terungkap di fakta persidangan dan bukan sebatas opini liar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, “katanya.

Pihaknya juga meminta kepada semua pihak untuk menghormati putusan hakim yang sudah dibacakan, mengingat semua tahapan dalam sistem peradilan pidana sudah dilalui tanpa ada satu pun yang terlewatkan.

“Meskipun klien kami Irfan Nur Alam adalah Putra Bupati Majalengka, namun tidak pernah ada campur tangan intervensi terhadap proses penegakan hukum selama berlangsung, “katanya. ***