Buku Nikah Masih Diuji di PTUN, Kasus Dugaan KDRT Ketua KPAID Cirebon Dihentikan Sementara

JABAR.KABARDAERAH.COM . CIREBON – Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota, sepakat menghentikan sementara kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon, inisial FS.

Setelah di minta keterangan, IE yang di dampingi kuasa hukumnya Arif Razman Nasution, meminta kepada unit PPA untuk menghentikan sementara kasus tersebut. Pasalnya, buku nikah menjadi dasar pelaporan dugaan KDRT.

“Tadi kami sudah penuhi panggilan unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota, karena buku nikah yang menjadi dasar pelaporan tersebut, kami minta dihentikan sementara sampai ada keputusan final dari PTUN Bandung, sebab keabsahan buku nikah FS masih sedang di uji di PTUN,” kata Razman Rabu (24/2/21).

Razman melanjutkan F melaporkan IE atas dugaan KDRT ke Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota beberapa waktu lalu. Setelah, mengetahui buku nikah FS sedang dalam proses pengujian di PTUN Bandung maka tidak bisa dilanjutkan sampai ada hasil keputusan final.

“Unit PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota pun, baru mengetahui bahwa buku nikah yang menjadi dasar pelaporan F masih dalam proses keabsahanya,” lanjut Razman.

Menurut Razman, bila putusan PTUN Bandung di menangkan kliennya, maka pelaporan FS di PPA Satreskrim Polres Cirebon Kota akan gugur dengan sendirinya.

“Kami menunggu hasil sidang PTUN Bandung dan sampai Mahkamah Agung RI dan bila klien kami menang maka pelaporan FS akan gugur dengan sendirinya,” ujarnya.

(yan)