DAERAH  

Bupati Sukabumi Resmikan UPK DBM Syariah Jampang Kulon

JABAR.KABARDAERAH.COM . SUKABUMI – Unit Pengelola Kegiatan (UPK) adalah suatu lembaga yang dibentuk oleh masyarakat dalam Forum Musyawarah Antar Desa dan berfungsi dalam pengelolaan kegiatan Dana Bergulir Masyarakat (DBM).

Dalam melestarikan program eks PNPM tersebut Bupati Sukabumi mengeluarkan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 88 tahun 2018 tentang Pedoman Kerjasama Desa dan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 79 tahun 2019 tentang Pelestarian dan Pengembangan Dana Bergulir Masyarakat.

“Unit Pengelola Kegiatan ( UPK) Jampang kulon ini sangat luar biasa,Pergerakan UPK ini merupakan bagian yang bisa menyelesaikan persoalan sosial di masyarakat” ungkap Bupati Sukabumi Bupati Sukabumi H.Marwan Hamami saat meresmikan Kantor Gedung Unit pengelola Kegiatan (UPK) Jembar Jampangkulon Jl.Pasir Pulus Kelurahan Jampangkulon Kecamatan Jampang Kulon, Rabu (26/2/2020).

Menurut Bupati Sukabumi, Unit Pengelolaan Kegiatan yang ada di tiap Kecamatan meminimalkan persoalan supaya masyarakat bisa bergerak untuk mengawali kegiatan usaha

“Kemiskinan tidak dibuat oleh si miskin itu sendiri namun juga sistem dan institusi yang meliputi mereka, Sehingga setiap perangkat Daerah, Camat dan Kepala Desa harus menjalankan social engineering atau rekayasa sosial sehingga bisa menjawab tantangan umat”, ungkapnya.

Bupati menambahkan bahwa kegiatan UPK menjadi sasaran program dalam RPJMD Kabupaten Sukabumi tahun 2016-2021, dirinya meminta Kegiatan UPK DBM harus sinergi dengan kebijakan pemerintah Daerah khususnya dalam mendukung Visi Kabupaten Sukabumi yang religius dan mandiri

” UPK DBM hendaknya mampu meminimalisir berkembangnya praktek praktek rentenir diwilayah, Dana bergulir dari UPK juga harus di lestarikan dan di manfaatkan dari kita untuk kita, untuk meningkatkan perekonomian masyarakat”, tambahnya.

“Pengelolaan dana bergulir harus menerapkan azas oleh masyarakat untuk masyarakat artinya dana ini milik masyarakat dikelola dan di jalankan oleh masyarakat dan hasilnyapun untuk masyarakat”, pungkasnya.

Sementara itu Ketua penyelenggara acara, Aga Setia Sumarna menyebutkan bahwa tujuan dari penyelenggaraan kegiatan ini ialah untuk menyampaikan rasa syukur dan sekaligus peresmian pembangunan UPK Kecamatan Jampang Kulon.

” Ini merupakan kantor untuk warga masyarakat Kecamatan Jampang Kulon khususnya kaum perempuannya dalam rangka membuat satu organisasi perempuan untuk mengerakan kegiatan simpan pinjam kelompok perempuan”, terangnya.

Aga menambahkan bahwa program utama dari UPK ini ialah pemberian modal bagi usaha-usaha kelompok perempuan yang ada di Jampangkulon

“Program kami ialah pemberian atau penambahan modal untuk usaha-usaha kelompok perempuan masyarakat Jampang kulon, namun ke depan saya ingin usaha-usaha ini tidak hanya pinjaman saja tetapi usaha ini lebih kepada kerjasama dengan masyarakat Kec. Jampang Kulon di mana kerjasama ini akan menghasilkan jasa yang kita akan bagi bersama antara kelompok masyarakat”, Tambahnya.

Pada kesempatan tersebut Bupati memberikan santunan kepada 33 orang yatim dan 33 jompo, Usai acara tersebut, H.Marwan Hamami bersama jajaran kepala perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi meninjau tempat dan Fasilitas gedung yang ada di gedung UPK tersebut.
Jurnalis KABARDAERAH JABAR DENDIS HI