CV. Bogatalla Diduga Melanggar UU BPJS dan UU RI No.13 Tahun 2003 Tenaga Kerja

JABAR.KABARDAERAH.COM . BOGOR – Setiap pekerja yang bekerja dan menerima upah wajib diikut sertakan program BPJS oleh si pemberi kerja tanpa ada batasan mengenai jumlah pekerjanya. Hal ini diatur dalam Pasal 15 ayat(1) Undang Undang No.24 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Jaminan Sosial yang berbunyi ” Pemberi Kerja secara bertahap WAJIB mendaftarkan dirinya dan PEKERJA nya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan Program Jaminan Sosial yang di ikuti “.

Perusahan yang sudah mendaftar para pekerjanya sebagai peserta BPJS, wajib memasang plang pemberitahuan BPJS Tenaga Kerja di setiap proyek pekerjaan.
Namun hal ini tidak ditemukan di proyek pembangunan kantor Kec.Cibungbulang Kab.Bogor.

Dimana, proyek yang menelan anggaran Rp. 6.314.613.000 ( Enam Milyar Tiga Ratus Empat Belas Juta Enam Ratus Tiga Belas Ribu Rupiah ) ini bersumber dari APBD 2019. Tidak ada nya plang BPJS Tenaga Kerja di lokasi area, menjadi pertanyaan sendiri bagi awak media Kabardaerah.com Jabar yang datang ke lokasi, Jumat (25/10/2019).

Diduga,CV.Bogatalla sebagai pihak pelaksana tidak mendaftarkan semua para pekerjanya sebagai peserta BPJS Tenaga Kerja. Di tambah lagi, para pekerja ini tidak menggunakan Alat Pelindung Diri ( APD ) saat melaksanakan pekerjaan.

Penggunaan alat keselamatan kerja di setiap proyek Pemerintah merupakan kewajiban pihak pelaksana, yang harus di instruksikan kepada para pekerjanya. Hal ini sesuai dengan UU No. 1/1970, pasal 35 UU No. 13/2003, PP No. 50/2012 dan Permen PU No. 05/2014.

Padahal, APD ini bertujuan untuk memelihara kesehatan dan keselamatan kerja (K3), berupa kacamata khusus (spectacles), Helm pengaman (safety helmet), sepatu karet atau boot (safety shoes) dan rompi (vests).

Dan Sanksi nya pun jelas di pasal 186 junto pasal 35 ayat 2 dan 3, UU RI no 13/ tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan , dengan pidana kurungan 1 bulan sampai 4 tahun dan denda Rp 10.000.000,00 ( Sepuluh Juta ) hingga Rp 500.000.000,00 ( Lima Ratus Juta ).

Pihak pengawas saat di temui awak media Kabardaerah.com Jabar di lokasi berdalih dengan mengatakan, pihak nya sudah berulang kali menyuruh dan menegur para pekerja yang tidak menggunakan alat pelindung kerja (APD). Namun himbau tersebut tidak di tanggapi para pekerja,dan diri nya juga menyebutkan,Helm pengaman (safety helmet) sering hilang dan tidak perna di kembali oleh pekerja. Terkait plang K3 sendiri, pengawas mengatakan Ada namun tidak di pasang.

Sementara itu, terkait BPJS Tenaga Kerja sendiri pun ada sanksi yang akan di terapkan kepada perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja nya sebagai peserta BPJS sebagai mana yang tertulis dalam PP No.86 Tahun 2013 yang berbunyi antara lain, sanksi administratif berupa :
a.    teguran tertulis dilakukan oleh BPJS.
b.    denda; dan/atau dilakukan oleh BPJS.
c.    tidak mendapat pelayanan publik tertentu dilakukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah atas permintaan BPJS.

Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara meliputi :
a.    perizinan terkait usaha
b.    izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek
c.    izin memperkerjakan tenaga kerja asing
d.    izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh
e.    Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

( Lukman )