DAERAH  

Distan Kabupaten Sukabumi Dukung Raperda Masyarakat Hukum Adat

SUKABUMI . JABAR.KABARDAERAH.COM — Berdasarkan informasi sudah ada pengajuan 13 Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Sukabumi ke tingkat Provinsi Jawa Barat. Tahun 2024 ini, tengah diproses Keputusan Bupati untuk lima MHA, di antaranya Kasepuhan Sinarresmi, Gelar Alam, dan Cipta Mulya di Cisolok, Kasepuhan Girijaya di Cidahu, serta Kasepuhan Ciptarasa di Cikakak.

Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjadi salah satu perangkat daerah pendukung dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Pengakuan Dan Perlindungan MHA tersebut

Kepastian itu diungkapkan Subkor Penatausahaan Pertanian Bidang Penyuluhan dan Pengembangan Usaha Pertanian (PPUP), Gumilar Permana, saat mengikuti Focus Group Discussion (FGD) di Nagrak, Senin (6/5/24).

“Raperda Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat ini merupakan inisiasi Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi. Kami menjadi salah satu perangkat daerah pendukung,” ungkapnya.

Gumilar mengatakan, pihaknya diminta Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi untuk berperan dalam proses identifikasi, verifikasi, validasi, dan penetapan. Sehingga tugas Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi dalam penyusunan Raperda tersebut tidak dapat dikatakan biasa saja.

“Tentu kami harus cermat dalam memberikan masukan. Terlebih kami terlibat dalam identifikasi, verifikasi, validasi, dan penetapan. Jadi harus sungguh-sungguh agar Raperda ini nantinya berkualitas dan memiliki manfaat yang luar biasa, khususnya bagi masyarakat adat di Kabupaten Sukabumi,” jelasnya. (Asep SH)