DAERAH  

DPRD Kabupaten Sukabumi Rapat Paripurna Ke 2 Tahun 2023

SUKABUMI . JABAR.KABARDAERAH.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi laksanakan Rapat Paripurna ke 2 Tahun 2023. Helat digelar di ruang rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Kompleks Jajaway Palabuhanratu, Kamis (02/03/2023).

Agenda yang dilaksanakan berupa Rapat Paripurna dan didalamnya ditetapkan Keputusan DPRD Tentang Rencana Kerja DPRD Tahun 2024 dan Penyampaian Nota Pengantar DPRD atas Raperda tentang Perlindungan Masyarakat.

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi pada hari ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Budi Azhar Mutawali, S.Ip, Wakil Ketua II M. Sodikin, ST, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, SH, Wakil Bupati Sukabumi Drs. H. Iyos Somantri, M.Si, para Anggota DPRD, unsur Sekretariat DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (Forkopimda) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.

Usai dibuka, diawali dengan Penyampaian Laporan Badan Musyawarah DPRD yang disampaikan oleh M. Sodikin, ST. Dilanjutkan dengan Penetapan Keputusan DPRD Tentang Rencana Kerja DPRD Tahun 2024 dan Penyampaian Nota Pengantar DPRD atas Raperda tentang Perlindungan Masyarakat.

Diketahui, dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, dan Pasal 372 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Badan Musyawarah sesuai tugasnya telah menyusun dan membahas Rencana Kerja DPRD Tahun 2024.

Dalam upaya memenuhi ketentuan Pasal 107 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 60 ayat (2) Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Tata Tertib, bahwa : “DPRD mempunyai hak mengajukan Rancangan Peraturan Daerah”.

Sebagaimana telah disetujui oleh Bupati dan DPRD bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023 sebanyak 15 (Lima Belas) Raperda, yang terdiri dari 10 (Sepuluh) usulan Pemerintah Daerah dan 5 (Lima) merupakan Raperda Usul Inisiatif DPRD, sesuai Keputusan DPRD Nomor 17 Tahun 2022 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2023.

Sebagaimana telah disetujui oleh Bupati dan DPRD bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023 sebanyak 15 (Lima Belas) Raperda, yang terdiri dari 10 (Sepuluh) usulan Pemerintah Daerah dan 5 (Lima) merupakan Raperda Usul Inisiatif DPRD, sesuai Keputusan DPRD Nomor 17 Tahun 2022 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2023.

Selanjutnya sesuai agenda paripurna hari ini yaitu penyampaian Nota Pengantar DPRD atas Raperda Usul Inisiatif DPRD yaitu : Raperda tentang Perlindungan Masyarakat yang mana Nota Pengantar Raperda tersebut disampaikan oleh MUSLIHIN (Anggota Komisi I DPRD).

Dari informasi yang dihimpun dari Humas dan Protokol DPRD Kabupaten Sukabumi, berdasarkan Pasal 11 Peraturan DPRD tentang Tata Tertib bahwa dalam hal Rancangan Peraturan Daerah berasal dari DPRD setelah penyampaian pengantar Raperda tahapan selanjutnya yaitu penyampaian Pendapat Bupati terhadap Raperda tentang Perlindungan Masyarakat yang dijadwalkan pada Rapat Paripurna hari Jum’at tanggal 17 Maret 2023 yang akan datang.

Rapat ditutup dengan membaca Hamdallah secara bersama, setelah sebelumnya pimpinan rapat paripurna menyampaikan ucapan terima kasih kepada yang terhormat Para Pimpinan dan Anggota Dewan atas kehadiran untuk mengikuti dengan seksama jalannya Rapat Paripurna Dewan. (Asep SH/Dendis)