DAERAH  

Dugaan Penyalah Gunaan Anggaran Dalam Renovasi Bangunan Rumah Potong Hewan

Sukabumi. JabarKabarDaérah.Com -Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, pada tahun anggaran 2018.Melaksanakan pengadaan barang dan jasa, dalam kegiatan Renovasi dan Rehab bangunan Rumah Potong Hewan (RPH) Sumber anggaran APBD
Dengan Kontraktor Pelaksana oleh CV. AD KARYA. Nomer Kontrak :027//03/PPK/SP-REHAB/RPH.BJK/Disnak.Smi 2018
Nilai Kontrak Sebesar Rp.419.380.000,- Dengan masa pelaksanan kerja, 90 (Sembilan Puluh ) Hari Kalénder. Namun dalam Pelaksanaanya diduga tidak sesuai dengan mekanisme yang tertuang dalam kontrak.

Kepala Dinas Peternakan, Iwan saat dijumpai Kabar Daerah di kantornya, Kamis ( 6/9/2018 ) untuk konfirmasi terkait kegiatan Renovasi dan Rehab rumah potong hewan, sangat di sayangkan ia tidak ada di tempat, Begitu halnya Kabid Keswan, ia sedang tugas di luar. KD hanya dapat berjumpa dengan Sekdis dan Ia Menyatakan, Untuk kegiatan pembangunan semua nya tanya ke Pa Kadis, saya tidak paham tutur Sekdis kepada team KD Jabar. Begitu pula halnya dengan kepala pelaksana pembangunan yang sulit ditemui.

Di lokasi kegiatan pada kamis, dan hasil investigasi dilapangan terhadap pelaksanan kegiatan renovasi dan rehab rumah potong hewan bojong kokosan, yang mana kegiatan nya patut diduga dan berpotensi melanggar tindakan pidana korupsi dan KUHP tentang penyelewengan dana anggaran daerah.
Mengingat palaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. AD KARYA
Tidak sesuai dengan besarnya anggaran kegiatan yang mencapai Rp. 419.380.000,-, hal ini yang membuat keanehan karena besarnya anggaran, ada dugaan kemungkinan hasil penggelembungan biaya pembangunan tersebut.

Di tempat terpisah Ketua Lsm Gerakan Masyarakat Anti Korupsi ( GIAK ) Saat di hubungan KD By Phone Ia sedang ada di Bandung, melalui pesan WA nya ia Mengatakan, bila ada dinas yang menyalah gunakan anggaran dalam kegiatanya, itu konsekwensinya Pidana dan kumpulan datanya, kami siap menindak lanjutinya. Ujar Subur pada Kabar Daérah.

Dari hasil kegiatan renovasi dan rehab rumah potong pada Dinas Perternakan Kabupatén Sukabumi, yang mana kegiatan DIDUGA Tidak sesuai dengan RAB dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa, yang berpotensi merugikan Keuangan Negara. Begitu halnya, kejanggalan dalam status Pejabat Pembuatan Komitmen ( PPK ) yang di jabatan langsung oleh Kadis, pangakuan tersebut bersumber dari Internal yang menyatakan, PPK dan KPA semua nya di jabatan oleh Kadis.

Phenomena tersebut merupakan petunjuk awal adanya ketidak bérésan dalam kegiatan pelaksanan pengadaan barang dan jasa, dalam kegiatan renovasi dan rehab rumah potong hewan pada kegiatan Dinas Peternakan Kabupatén Sukabumi.

Begitu halnya PPK dan KPA yang dijabat langsung oleh Kadis.semuanya itu merupakan hal sangat janggal, dari rangkaian kejanggalan tersebut, terindikasi dan di duga adanya konfirmasi dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa, semua nya itu, diduga dapat merugikan Keuangan Negara dan Berpotensi melanggar Tindakan Pidana Korupsi dan KUHP.

Reporter : Anwar Rossa
Kirwil 3 Jabar,kabar daerah. Com

Tinggalkan Balasan