H. Rizal Bantah Tentang Dugaan Pembuangan Limbah B3 Ke CBL, Tapi Ternyata Ada Oknum ‘R’ Lainnya

JABAR.KABARDAERAH.COM . KAB. BEKASI — H. Rijal menjelaskan kepada media kabardaerah.com, bahwa dirinya tidak ada sangkut pautnya dengan adanya pembuangan limbah di Kali CBL, Desa Muara Bakti, Kec. Babelan, Kab Bekasi.” Saya tidak tau itu punya siapa dan saya bukan pemilik lahan itu. saya juga heran kok’ nama saya di sebut-sebut oleh si oknum yang di duga terlibat pembuangan dan pencemaran limbah B3 di Kali CBL,” tegasnya.

Saat para awak media mendatangi H.Rijal yang di sebut – sebut oleh salah seorang saksi saat awak media berada di lokasi pembuangan B3 di Kali CBL guna melakukan klarifikasi ke kantornya yang terletak di Kecamatan Cikarang Barat, ternyata bukan H Rijal tetapi oknum yang berinisial R, yang kebetulan namanya sama dengan Beliau (red. H. Rijal), Senin (27/09/2021).

Pencurian tanah negara yang disertai pembuangan limbah B3 sangat berbahaya terhadap kehidupan manusia serta berdampak kepada habitat lingkungan, ini adalah kejahatan besar.

Kerugian negara dari pencurian tanah dan pencemaran limbah B3 sangat besar, salah satunya yakni bisa jadi nyawa manusia, karena hal ini berdampak dengan terjadinya kerusakan alam serta lingkungan (Galian C), dengan menyisakan lubang-lubang besar menganga yang seharusnya ditimbun kembali jangan sampai memakan korban manusia.

Ini adalah tugas Pol PP sebagai penegak Perda, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab Bekasi, bersama pihak Perum Jasa Tirta II (PJT) Bekasi.

Masyarakat Bekasi meminta kepada Penegak Hukum segera mengusut serta menangkap Oknum berinisial R yang diduga telah melakukan pencurian Tanah Negara serta pencemaran limbah B3.

Jika hal ini dibiarkan bukannya tidak mungkin pasti akan terulang kembali, serta ada indikasi dugaan meremehkan Penegak Hukum baik Kepolisian, Pol PP serta DLH Kab Bekasi. Untuk memberikan efek jera kepada Oknum pencemar limbah B3, hukuman kurungan 2 tahun penjara dengan denda Rp. 5 miliar. (Sule)