Heboh…, Beredar Foto Bentangan Poster Di Group WA Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan Di Kab. Bekasi

JABAR.KABARDAERAH.COM . KAB. BEKASI — Publik di Kabupaten Bekasi heboh dengan adanya foto yang tersebar di Sosial Media yakni group WhatsApp (WA) terkait dugaan jual beli Jabatan yang di bentangkan oleh sekelompok orang yang mengaku dari Presidium Kabupaten Bekasi Utara (PKBU).

Dalam tulisan yang terpampang dalam poster tersebut, terdapat nama-nama yang sudah tidak asing lagi di kalangan Masyarakat Kabupaten Bekasi, Yang menurut Mereka merupakan terduga para pelaku korupsi dan gratifikasi jual beli Jabatan di Pemerintahan Kabupaten Bekasi.

Hal tersebut langsung di komentari oleh Ketua SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Bekasi Raya, Doni Ardhon dalam petikan narasinya di Media Mitra News (Minggu, 19/12/2012).” Tak ada satupun orang yang mau menjadi korban fitnah. Begitupun jika fitnah dibiarkan, bisa dianggap sebagai kebenaran dan tentunya sangat merugikan bagi pihak korban fitnah. Maka, untuk menghindari fitnah menyebar, sebaiknya segera tegur pelaku secara langsung dan atau melaporkannya ke pihak yang berwajib dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk para penyebar foto, fitnah dan yang melayangkan cuitan-cuitan provokatif melalui media sosial”.

Demikian disampaikan CEO Perusahaan Media Siber PT Media Informa Indonesia Doni Ardon menanggapi foto foto yang beredar di media sosial memperlihatkan empat orang mengaku Presidium Kabupaten Bekasi Utara berdiri di depan gedung KPK RI sambil membawa spanduk yang berisi tuduhan terhadap delapan orang diduga pelaku korupsi dan gratifikasi jual beli jabatan.

Dalam spanduk tersebut disebutkan, “Kami Presidium Kabupaten Bekasi Utara meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.”KPK RI”. untuk Segera melakukan penylidikan dan Penyidikan di Pemerintahan Kabupaten Bekasi. Terkait Banyaknya Dugaan Korupsi dan Gratifikasi Jual Beli JABATAN. OLEH Di Duga Para Pelaku : Spanduk tersebut kemudian menyebutkan sebanyak delapan nama. Satu orang merupakan non ASN, seorang lagi merupakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan enam orang lainnya merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Spanduk tersebut juga menyatakan, “PKBU siap mengawal KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Lalu, “AYO LAWAN DAN BERANTAS KORUPSI TANGKAP PARA PELAKU JUAL BELI JABATAN” dan “Untuk Kemajuan Kabupaten Bekasi Kami Percaya KPK RI Segera dan Dapat menindaklanjuti Laporan Kami. DEMI. BEKASI BERSIH,BEKASI BEBAS KORUPSI.

Lanjut Doni,” Hal biasa dilakukan seseorang atau sekelompok tertentu kalau sudah ada rasa benci kecenderungannya menuduh-nuduh tanpa bukti. Lalu, tuduhan itu diungkapkan lewat media sosial dan atau mendatangi lembaga penegak hukum, membawa spanduk bertulisan, berfoto dan menyebarkannya di Media Sosial “.

“Saya sarankan sebaiknya setiap temuan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan sejenisnya dilaporkan secara tertulis ke lembaga penegakan hukum dengan disertai bukti bukti, dan jangan membuat gaduh dengan menyebarkan foto foto bernada fitnah,” kata Doni Ardon.

Begiitupun pihak-pihak yang merasa dirugikan, bisa mengadukannya ke kepolisian dengan menggunakan UU ITE.

Jika perlu penyebar foto dan yang melayangkan komentar bernada fitnah serta provokatif juga turut dilaporkan.
“Jangan pernah dibalas dengan nada yang sama karena rentan timbulnya gejolak di masyarakat,” saran Doni Ardon.
Adapun pasal yang bisa digunakan dari UU ITE ini adalah Pasal 27 ayat 3 yang menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Atau, yang bisa digunakan UU ITE Pasal 28: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. “Namun, dengan syarat pihak yang dirugikan harus membuat laporan terlebih dahulu ke pihak berwajib,” pungkasnya.

Di tempat terpisah Ketua Konsultasi Hukum Masyarakat Indonesia (KHMI) Yudiyantho P. Suteja mengatakan, Bahwa,” Sesuatu dugaan tudingan kepada seseorang atau kelompok bisa dinyatakan bentuk Fitnah sesuai pasal pencemaran nama baik, Pasal 311 sampai dengan 318 KUHP Pidana, atau dengan UU ITE. Bilamana secara sah tidak terbukti di pengadilan nanti. Dan alangkah lebih eloknya bila para yang diduga, tidak disebutkan namanya, sebab dalam hukum segala sesuatu yang belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan, tidak boleh disebutkan identitasnya, hal itu untuk menjaga nama baik seseorang atau kelompok”.

Saat tim Media coba menghubungi Ketua Presidium Kabupaten Bekasi Utara melalui sambungan WhatsApp, namun tidak ada balasan dari Beliau. Sementara saat tim Media menghubungi Dua orang yang namanya tertera dalam tulisan tersebut, Mereka menjawab ” No, Comment ” (Nyumarno) dan yang seorang lagi menjawab ” Sudah di urus sama tim di Bekasi, untuk di LP ke Polda Metro ” (H. Amin Fauzi. CS). (Sule/red)