DAERAH  

HJKS Ke 153 dan Harhubnas ke 52, Pemkab Sukabumi Bebaskan Sanksi Administratif Denda Retribusi

SUKABUMI . JABAR.KABARDAERAH.COM — Dalam rangka hari jadi kabupaten sukabumi yang ke-153 dan hari perhubungan nasional ke-52 Dinas perhubungan kabupaten sukabumi menggelar pembebasan sanksi administratif berupa denda retribusi di gedung pengujian kendaraan bermotor dishub, Cikembang, Senin (11/09).

Hal tersebut Berdasarkan SK Bupati Nomor 500.11.1/kep.646-DISHUB/2023 tentang pembebasan sanksi administratif berupa denda retribusi dalam rangka hari jadi kabupaten sukabumi dan hari perhubungan nasional tahun 2023.

Kegiatan akan di laksanakan terhitung dari 1-30 september 2023 pembebasan sanksi administratif meliputi pembebasan sanksi administratif berupa bunga 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar dan di tagih dengan menggunakan STRD untuk paling lama 24 bulan.

Sementara itu Sub Koordinator Pengujian Kendaraan Bermotor dan Perbengkelan, Herpi kustenti menyampaikan bahwa Sangsi administratif gratis bertujuan untuk mengajak para pemilik kendaraan melaksanakan wajib uji kendaraan.

“Ada banyak angkutan yang sudah lama tidak uji kir yang terkena denda perbulannya hilang Melalui momentum ini kendaraan wajib uji yang sudah lama tidak uji kir hanya bayar pokoknya saja melalui qris secara non tunai di aplikasi E-kir milik dishub yang tersedia di play store,meski sudah non tunai kendaraan wajib uji ,harus tetap datang ke gedung pengecekan untuk cek fisik kendaraan,” pungkasnya. (Asep SH/Dendis)