” Kabar Gembira ” Program Triple Untung, Semua Dapat Untung

JABAR.KABARDAERAH.COM . SUKABUMI – Bagi pemilik kendaraan bermotor di Kab. Sukabumi yang belum sempat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ada “Kabar Gembira” karena Pemkab Sukabumi turut mendukung kemudahan Anda melalui program TRIPLE UNTUNG.

Melalui Surat Edaran Bupati Sukabumi No. 973/1539-Bapenda tentang
Pemberian Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif berupa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kedua dan Seterusnya dan/atau Pembebasan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor . Surat Edaran tersebut menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 973/074- Bapenda/2020

Tujuan inti program ini untuk memberikan keringanan bagi masyarakat dalam melakukan pemenuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor

Program triple untung ini meliputi, pertama, pembebasan pembayaran untuk bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, kedua, pembebasan denda PKB dan ketiga bebas progresif untuk tunggakan kendaraan yang melakukan balik nama atau pengenaan pajak pokok

INGAT !!
Berlaku bagi Wajib Pajak Pribadi, Badan serta Pemerintahan baik Provinsi, Kabupaten dan Desa

CATAT !!
berlaku bagi wajib Pajak yang melakukan pembayaran terhitung tanggal 2 MARET s/d 30 APRIL 2020

AYOOO UNTUK JABAR JUARA, UNTUK SUKABUMI LEBIH BAIK.

(Asep SH)