Kades Srimahi Dihukum 6 Bulan Percobaan, Dengan Sikap Gentleman Kades Berani Mengakui Kesalahannya

JABAR.KABARDAERAH.COM . BEKASI – Yoga Gumilar SH selaku Kuasa Hukum Kepala Desa Srimahi Sudarto Bin Abdullah mengungkapkan rasa puasnya dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang yang dipimpin oleh Ali Sobirin, S.H, menghukum Terdakwa (Sudarto) dengan masa percobaan selama enam bulan.

Terdakwa Sudarto Bin Abdullah telah diputus  terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1).

“Selaku Penasihat Hukum Terdakwa (Sudarto) dari Kantor Hukum Yoga Gumilar & Partners sangat mengapresiasi putusan Yang Mulia Majelis Hakim, maupun rekan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, putusan tersebut telah mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum di masyarakat,” ucapnya pada media, Senin (9/8/2021).

Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, kata dia, seluruhnya telah dipertimbangkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim. Hal menarik dari perjalanan kasus ini, Terdakwa dengan sikap gentleman, berani mengakui kesalahannya dan tidak malu untuk meminta maaf atas perbuatannya kepada korban, baik pada proses penyidikan di Kepolisian, Kejaksaan, bahkan dalam proses persidangan di Pengadilan.

“Terdakwa meminta maaf langsung kepada Korban di hadapan Majelis Hakim. Namun permintaan maaf selalu ditolak oleh korban dengan alasan sakit hati, kendati demikian, Terdakwa tidak pernah menyerah, selama proses hukum berjalan, Terdakwa selalu mendatangi rumah Korban, namun puncaknya pada tanggal 06 Juli 2021 pada saat Terdakwa datang ke rumah korban, dan melihat korban, Korban langsung lari tidak mau menemui Terdakwa,” beber Yoga.

Sekedar diketahui, kasus penganiayaan ini bermula adanya laporan masyarakat terkait penghentian pembangunan saluran air di Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi pada tanggal 09 November 2020, yang diduga dilakukan oleh Korban. Atas laporan tersebut Terdakwa yang menjabat sebagai Kepala Desa Srimahi mencoba menanyakan kepada Korban hingga berujung pemukulan kepada Korban, peristiwa tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan pada hari yang sama, meskipun demikian, Korban tetap melaporkan perbutan Terdakwa kepada pihak berwajib. (Sule/*)