Kedapatan Bawa Obat Golongan G Tanpa Izin Pria Ini di Gelandang Polisi

JABAR.KABARDAERAH.COM . CIANJUR – Nasib naas bisa di bilang untuk pria ini. Kenapa tidak, usai menabrak panggung senam car free day di depan Pasar Induk Jebrod, pria ini akhir di gelandang ke kantor Polisi karena kedapatan membawa obat keras golongan G jenis Hexymer, Tramadol dan Trihexyphenidy. Barang tersebut di simpan dalam tas yang di bawa nya. Obat keras G jenis Hexymer, Tramadol dan Trihexyphenidy di bawa pria ini cukup banyak.

Kejadian di tangkap nya tersangka EM (26) berawal dari dirinya mengendarai sepeda motor merk Honda Beat No. Pol : F-2484-XI, Minggu (8/12/2019).

Saat melintas di jalan Pasar Induk Jebrod Ds. Sirnagalih, Kec. Cilaku, Kab. Cianjur, diduga tersangka dalam keadaan tidak konsentrasi, hingga menabrak panggung senam car free day di depan Pasar Induk Jebrod. Hal hasil, EM yang terjatuh langsung di tolong oleh keamanan Pasar Induk ( Hilman Susanto ) bersaman rekan nya yang saat itu melihat kejadian.

Setelah di beri pertolongan, petugas keamanan Pasar Induk tersebut menyelamatkan tas tersangka.
Namun saat di buka tas tersebut oleh pihak keamanan Pasar Induk, di temukan di dalam nya, Ratusan obat G jenis Hexymer, Tramadol dan Trihexyphenidy .

Melihat ada barang terlarang di dalam tas tersangka, pihak keamanan pasar akhir nya mengamankan EM dan menyerahkan nya kepada pihak Polsek Cilaku Polres Cianjur.

Barang bukti yang di amanakan sebanyak 15 (Lima blNelas) strip berisikan 140 (Seratus Empat Puluh) butir obat jenis TRAMADOL HCI, 9 (Sembilan) strip berisikan 73 (Tujuh Puluh Tiga) butir obat TRIHEXYPHENIDY dan 22 (Dua Puluh Dua) bungkus plastik bening berisikan 220 (Dua Ratus Dua Puluh) butir obat jenis HEXYEMER.

Tersangka EM (26) merupakan warga Kp.Cibeureum Rt. 001/001 Ds. Cibeureum, Kec. Cugenang, Kab. Cianjur. Dari tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 (Satu) buah plastik, 1 (Satu) buah tas selendang dan 1 (Satu) unit Sepeda motor Honda Beat No. Pol : F-2484-XI.

Kasus ini sekarang di tangan pihak Sat Res Narkoba Polres Cianjur setelah di limpah kan dari Polsek Cilaku. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan.

( HMS / LKM )