Kejahatan Yang Berdaulat

JABAR.KABARDAERAH.COM – ” Kejahatan yang berdaulat ” Judul diatas merupakan bentuk suatu istilah yang terjadi dalam kehidupan masyarakat rill saat ini, seperti yang diungkapkan oleh pemerhati kebijakan publik ketua LSM BALADAYA Kabupaten Bekasi Yudiyantho, ” Contoh kecil dari sebuah kejahatan yang berdaulat adalah pemerkosaan undang undang hukum yang telah jelas jelas sudah di sah kan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, seperti misalnya bukan rahasia umumnya yang disebut dengan istilah uang 86 yang dilakukan hampir tiap sendi instansi, dan kehidupan Masyarakat “.

” Pertama, uang 86 itu biasanya bila kita meminta atau mengurus sesuatu urusan yang seharusnya hal tersebut penuh prosedural atau agak sulit, berubah menjadi sangat mudah dan dapat memotong prosedural prosedural itu, bahkan ada yang melawan undang undang. Kedua, bagaimana sang pengusaha serta Managementnya dengan kesewenangannya dapat menekan para pekerjanya untuk dilarang berserikat dan perkumpul, padahal itu sudah diatur dalam UU tentang kebesan berserikat dan berkumpul. Ketiga, banyaknya finance pendanaan kendaraan bermotor yang sebenarnya secara metode hukum sudah jelas jelas salah, karena hampir jarang mereka mendaftarkan perjanjian kontraknya dengan konsumen ke notaris sesuai dengan UU Fidusia yang berlaku.

Rentenir adalah seseorang yang melakukan usaha dengan bertranstaksi dalam bentuk uang dengan bunga yang sangat tinggi ke konsumen hampir berkali kali lipat dari yang menjadi aturan OJK. Begitu pula dengan koprasi koprasi yang tidak jelas.” Ungkap Yudi kepada team Media jabarkabardaerah.com .

” Tidak ketinggalan ada pula, pihak Swasta yang melakukan peminjaman uang kepada karyawannya namun pada saat karyawannya ingin melunasi terkena pinalti karena hal tersebut melanggar peraturan OJK, Kementerian keuangan, Perpajakan, dan Bank Indonesia. Belum lagi banyaknya menjamur perusahaan Dept Collector yang jelas jelas juga melakukan pelanggaran, karena mereka paling banyak menabrak Undang undang dengan gaya premanismenya”, Jelasnya.

” Masih banyak lagi, bentuk makalah tema diatas tentang “kejahatan yang berdaulat”, yang jelas contoh diatas merupakan hanya sebagian titik pasir dari segunung pasir masalah yang menumpuk di Negara ini”. Ujarnya.

” Yang membuat suatu keputusan atau kabijakan undang undang di negara Indonesia ini adalah yaitu anggota DPR dan Pemerintah. Jadi saya harap ada tindakan yang rill dari pada pelanggar pelanggar tersebut agar tidak lagi meracuni undang undang yang sudah baku menjadi abu abu dan budaya tafsir generasi penerus Bangsa yang akan manuju suatu pemikiran yang negatif. Dan harapan dari saya Yudiyantho Ketua LSM BALADAYA adalah Agar hukum tidak tajam kebawah dan tumpul keatas, meskipun contoh contoh kecil banyak pengusaha yang di oleh oknum pejabat dan aparat sehingga pelanggaran dan pemerkosaan undang undang akan nampak jamak menjadi suatu yang biasa. Maju terus keadilan di Indonesa untuk masyarakat kebanyakan, jangan sampai menjadi berubah selogan bahwa ” Kejahatan menjadi sesuatu Yang Berdaulat “. ( red )