Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Musnahkan Barang Bukti

JABAR.KABARDAERAH.COM . BEKASI KOTA – Kepala Kejaksaan Negri (Kejari) Kota Bekasi memusnahkan barang bukti berupa Narkoba dan barang bukti lainya dari hasil tindak pidana kejahatan sepanjang tahun 2020, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Barang bukti yang di musnahkan, Rekapitulasi Narkotika Total perkara 112, 1 ganja 24 perkara dengan berat 628.8957 gram, 2 Shabu 89 perkara dengan berat 25332.95 gram, 3 Ektasi : Nihil, tembakau sintetis 4 perkara dengan berat 5.0936 gram, Rekapitulasi obat-obatan dalam jumlah perkara sebanyak 6 perkara, berupa Tramadol dengan total 5919 butir, berupa hexymer dengan total 18263 butir , berupa trihexyphenidyl dengan total 4695 butir, Selasa (08/12/2020).

Kejari Sukarman, SH, MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi sangat mengapresiasi kepada semua pihak yang selalu bersinergi dan bekerja sama dengan Kejari dalam penegakan hukum di Kota Bekasi.

“Meskipun sudah memasuki musim penghujan, namun tak menyurutkan langkah dan niat kita, tidak lupa rasa syukur selalu kita panjatkan. Mudah-mudahan apa yang kita lakukan pada pagi hari ini sampai nanti siang, karena mungkin melalui sifat sabar kita semua sibuk pada acara dan bulan Desember juga secara kantor juga ada persiapan-persiapan untuk tutup buku, tutup tahun mempertanggung-jawabkan selama satu tahun kita bekerja,” kata Sukarman.

“Tak luput saya berterima kasih, Walaupun dalam kesibukan demikian Bapak-Bapak dengan menyempatkan diri waktu dan tenaga untuk hadir dalam rangka pemusnahan barang bukti terhadap perkara-perkara dalam priode tahun 2020 yang sudah inkrah,” papar Sukarman.

Pemusnahan barang bukti secara simbolis dengan menyalakan api dalam tumpukan barang bukti serentak bersama Pihak dari Polres Metro Bekasi Kota, Pelaksana Tugas (Plt) Kalapas Kelas IIA Bulak Kapal Kota Bekasi Heri Sulistyo, Danramil 01/Kranji Kapten Inf. Tomi Abdullah, serta diikuti para Kasi, Kasubagbin, serta para Kasubsi dan pegawai Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang berlangsung aman dan terkendali. (Sule)