Kembali Dugaan Pemecatan Sepihak Oleh PT. SS Cibitung Kepada Seorang Karyawannya

JABAR.KABARDAERAH.COM . BEKASI – Dugaan pemecatan sepihak oleh management PT. SS yang berlokasi di Jln. Imam Bonjol no. 44, Desa Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, mencuat setelah kuasa hukum dari salah seorang karyawannya bernama Dede Suryadi (40) dengan surat tembusan keredaksi Media Kabar Daerah Jawa Barat dengan nomor .001/AKAF/01/2020.

Isi surat yang menjelaskan untuk melakukan Tripartide yang di mediasi oleh Disnaker Kabupaten Bekasi.

Perusahaan yang terkenal dengan minuman kemasannya ini, melalui konfirmasi dari saudara Dede melalui sambungan telefon ini, PT. SS menuduhnya melakukan tindakan pelanggaran berat dengan pasal menerima gratifikasi dari sopir, yang kebetulan saudara Dede ini merupakan Karyawan operator Forklif gudang di perusahaan tersebut.

Team Investigasi Media melakukan konfirmasi kepada kuasa hukumnya melalui sambungan telefon, Team kuasa hukum yang di wakili oleh Saudara Jamalludin SH mengatakan, ” Tuduhan kepada klien kami tidak berdasar, meskipun memang menurut pengakuan klien saya,  ada video yang menyebutkan inisial nama yang serupa dengan klien saya yang berujung kepada pelanggaran berat berupa pemecatan dengan tuduhan gratifikasi. Dan yang anehnya dalam surat pemecatan yang di sampaikan kepada klien saya keterangannya adalah tertangkap tangan, yang tidak saya mengerti apakah mereka paham arti dari kalimat tertangkap tangan itu?, Ini yang lebih aneh lagi. Sedangkan klien saya tidak merasa pernah ditangkap tangan atau melakukan pelanggaran berat yang dituduhkan”.

Lebih lanjut Jamalludin SH menuturkan,” Dua kali kami melakukan upaya mediasi tapi tidak ditanggapi, sehingga Kami harus melibatkan Disnaker dan Perusahan Media agar semuanya jelas dan terang benderang”.

Saat team Media mengkonfirmasi hal ini sejak kemarin (13/01/2020) kepada Bapak Anwar selaku Manager Personalia PT. SS, untuk melalukan komunikasi dua arah sesuai UU Pers melalui sambungan WA, sampai saat ini (14/01/2020) belum juga ada balasan, padahal sesuai UU no.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, perlu adanya informasi dua arah untuk mengakuratkan suatu pemberitaan. (red)