Kembali Lagi LSM Kaliber Mendatangi Dinas LH Dan Disnaker Kota Bekasi

JABAR.KABARDAERAH.COM . KOTA BEKASI – LSM Kaliber Distrik 05 Kota Bekasi, mendatangi Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi (DLH) dan Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi (Disnaker) atas laporan pengaduan yg telah di sampaikan beberapa waktu lalu terkait dugaan Pelanggaran undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang di lakukan oleh PD. Rajawali Cemerlang dan PT. Lautan Rejeki Abadi.

Pada saat di konfirmasi melalui telepon selulernya, pihak DLH Kota Bekasi Bapak Irwan bidang penegakan,” Betul perusahaan tersebut belum memiliki kelengkapan perizinan dan akan di lakukan pemanggilan secara resmi oleh pihak DLH Kota Bekasi”.

Begitupun pada saat mengkonfirmasi Disnaker Kota Bekasi terkait dugaan pelanggaran undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Selasa (23/06/2020).

Pihaknya akan memanggil pimpinan PT.CATUR TEHNIK MANDIRI secara resmi sebagai upaya tindak lanjut pelaporan, ungkap bapak Rusli selaku Kabid Hubungan Industrial .

Dalam hal ini Achmad Jazuli.AS selaku Sekretaris LSM Kaliber Indonesia Bersatu Distrik 05 Kota Bekasi pada saat di temui pihak awak media, berharap, agar para pelaku usaha yg melanggar agar segera di tindak sesuai hukum perundang undangan dan peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Di tempat yang sama Irfan Rudiyantoro selaku panglima Distrik.05 Kota Bekasi, menurutnya jika tidak ada tindak lanjut dalam hal tentang lingkungan hidup pihaknya akan menindak lanjuti laporan ini ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga ke unit Krimsus Polres Metro Bekasi Kota. dan menindak lanjuti masalah ketenaga kerjaan ke Badan Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat.

(Sule)